PALEMBANG|PencanangNews.co.id— Perusakan mobil polisi saat demo tolak Undang-Undang Ciptaker pada 08 Oktober 2020 silam kala mendengar pembacaan putusan (vonis) majelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada para terdakwa melanggar pasal 170 ayat 1 KUHPidana.
Selain itu, menurut majelis hakim dalam petikan vonis para terdakwa yang dihadirkan secara virtual kelimanya tidak perlu menjalankan masa hukuman 10 bulan penjara tersebut, jika para terdakwa melakukan tindakan pidana selama satu tahun enam bulan setelah inkrah, maka para terdakwa otomatis menjalani pidana 10 bulan penjara.
“Memerintahkan agar para terdakwa dapat segera dibebaskan setelah putusan ini diucapkan,” tegas mantan Ketua PN Lahat ini bacakan putusan.
Adapun pertimbangan yang meringankan para terdakwa yakni para terdakwa belum pernah dihukum, telah mengaku bersalah dan berjanji tidak akan melakukan lagi perbuatan tersebut serta para terdakwa masih ingin melanjutkan pendidikan yang ditempuhnya saat ini.
Atas putusan itu kelima mahasiswa
masing-masing Naufal Imandalis, Rezan Septian, Bartha Kusuma, Awaabin Hadiz dan Haidar Maulana menerima putusan tersebut, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel masih pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terima atau banding.
Diketahui pada persidangan sebelumnya, Jaksa Kejati Sumsel menuntut lima mahasiswa tersebut
dengan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau membantu melakukan kejahatan itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP dan menuntut kelimanya dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Usai sidang, Penasihat hukum Redho Junaidi SH. mengaku sangat bersyukur dengan putusan itu, menurutnya majelis hakim sudah menggunakan hati nuraninya dalam memutuskan suatu perkara.
“Kami bersyukur sekaligus sangat berterima kasih kepada majelis hakim atas putusan itu, sudah mewakili rasa keadilan buatnya,” singkat Redho. (Ndre)