Salah Paham, Korban Pemukulan dan Tiga Pelaku Sepakat Berdamai

oleh

PALEMBANG|PencanangNews.co.id- setelah sebelumnya viral di media sosial (medsos), seorang pria yang diketahui bernama Bari Prima ini diikat dan dipukuli karena dituduh oleh tiga orang pria yang bertugas sebagai penjaga malam di kawasan Jl Dempo Luar Kecamatan Ilir Timur I pada hari Kamis (11/3/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.

Akhirnya,Kamis (1/4/2021) orang tuanya pria yang dipukuli tadi berdamai dan menyelesaikan persoalannya secara kekeluargaan dengan ketiga pelaku pemukulan, M Didi Riza (32), Juliyanto Effendi (36) dan Eddi Saputra (26) di depan Mapolsek Ilir Timur l Palembang.

“Sebelumnya, saya meminta maaf ke pihak keluarga korban yang selama ini merasa dihina dan diperlakukan tidak adil dengan berbagai komentar yang ada di medsos.

Namun di sini, kami ini akan mengatakan kalau sebenarnya yang terjadi merupakan bagian dari kesalahpahaman. Oleh karena itu, kita minta ke netizen untuk tidak lagi beri komentar ataupun membully korban ini.

Sebab Bari Prima ini bukan pencuri sebagaimana yang viral selama ini,” ungkap salah satu pelaku, M Didi Riza dibincangi usai perjanjian perdamaian ditandatanganinya Kamis (1/4/2021) Sekira pukul 02.00 WIB.

Oleh karena itu, dengan ditandatangi surat perdamaian ini, dirinya berharap ke depan tidak ada lagi komentar dari netizen ke korban tadi. Sehingga nanti di kemudian hari terjadi lagi dan akan ada komentar negatif tentang korban tersebut, dirinya dan kedua rekannya ini tidak akan bertanggungjawab serta menyerahkan persoalan ini ke proses hukum yang berlaku.

” Kita akui salah dan tidak melakukan crosscheck lagi terhadap korban tadi. Sehingga tanpa banyak bicara, korban tadi kita ikat dan pukuli. Namun hal ini karena tidak tahu,kalau korban ini juga memiliki penyakit yang membuat sang korban seperti itu. Namun yang pasti, korban ini bukanlah pelaku pencurian. Kita bisa pastikan semua itu.

Semoga dengan ini, kekeliruan yang dilakukan terhadap korban, bisa dimaafkan oleh pihak keluarga korban,”
ucapnya bersama kedua rekannya tersebut.

Ibu korban, Nova Sari Agustina (50) warga Jl Letnan Mukmin Kelurahan Sei Pangeran Kecamatan Ilir Timur I ketika dibincangi awak media menyambut baik perdamaian yang dilakukan ketiga terlapor tersebut.

Bahkan dirinya juga menyampaikan permohonan maaf bila hal ini membuat ketiganya harus ada di tahanan di Mapolsek, Hanya saja, dirinya juga mengingatkan agar hal tersebut tidak terjadi lagi dan lebih teliti lagi.

” Untuk kali ini, saya sekeluarga maafin perbuatan ketiga pelaku yang sempat memukuli anak saya dan menuduhnya maling. Namun kalau ini terjadi lagi, maka tidak akan pernah memberikan ampun dan maaf ke pelaku. Sehingga hal ini menjadi pelajaran bersama ke depannya,”Ungkapnya. (Ndre)