Sat Pol PP Kota Palembang Bongkar Lapak PKL di 7 Ulu

Kriminal671 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.Co.Id – Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Palembang melakukan pembongkaran lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di
Sepanjang Jl KH Azhari, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.

Kasat Pol PP Kota Palembang GA Putra Jaya melalui Kabid Bina Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat ,Carli Panggarbesi mengungkapkan, pembongkaran dan penertiban ini berdasarkan surat pemberitahuan dari Satuan Polisi Pamong Praja.

BACA  500 Atlet Muba Dapat Bantuan Ravid Tes Diagnostic

Menurutnya, dalam Pembongkaran dan penertiban sudah mengikuti aturan perda 44 tahun 2022 tentang ketentraman dan penertiban umum yang tidak diperbolehkan Pedagang Kaki Lima (PKL) jualan di sepanjang Jl KH Azhari Palembang.

“Sebelumnya kita memang sudah memberitahukan ke para pedagang kaki lima dan kita juga bertindak di lapangan secara humanis. Sehingga, para pedagang tidak merasa terzholimi,” kata Carli usai melakukan pembongkaran dan penertiban di TKP, Sabtu (4/12/2021).

BACA  Patuhi Prokes, Bina Sriwijaya Palembang Gelar Wisuda ke-x

Adapun bangunan yang dilakukan pembongkaran, yaitu jenis lapak pedagang kaki lima sebanyak ratusan unit di sepanjang Jl KH Azhari, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.

“Disini kita hanya menjalankan perintah dengan penuh rasa tanggungjawab,” tutupnya. (Ndre)