PALEMBANG|PencanangNews.co.id-,-Jajaran Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan belasan pelaku Pungutan Liar (pungli) terhadap mobil truk di beberapa ruas jalan di Palembang, Rabu (11/11) sekitar pukul 15.00 WIB
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim, Kompol Edi Rahmat Hidayat menuturkan, tertangkapnya para pelaku ini dari informasi masyarakat dan media sosial (medsos).
“Perbuatan para pelaku ini sangat meresahkan masyarakat sehingga anggota kita melakukan tindakan terhadap mereka dengan membawa mereka ke Mapolrestabes Palembang untuk di proses secara hukum,” ujarnya, Kamis (12/11/2020).
Anom menjelaskan, bahwa anggota Satreskrim dibagi menjadi dua yakni Tim Opsnal Ranmor menyasar Jalan Yusuf Singadekane, tepatnya lampu merah flyover simpang Nilakandi dan Unit Pidum dan tekab 134 di Jalan Parameswara, simpang lampu merah macam lindungan, Kecamatan bukit kecil Palembang.
Dari 11 pelaku yang diamankan, lanjutnya menuturkan, bahwa delapan orang berusia dibawah umur dan tiga orang sudah dewasa.
“Selain mengamankan para pelaku anggota kita turut mengamankan uang tunai hasil pemalakan, senjata tajam jenis pisau kecil, dan gitar sebanyak tiga buah,” katanya.
Adapun nama-nama pelakunya yakni AR (15), SS (16), DA (17), RM (16), AN (16), HI (15), AW (14), IL (16), Dedi Wijaya (25), Alin Nursalin (55) dan Arizal (45).
“Atas ulahnya para pelaku kita ancam dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara selama sembilan tahun penjara dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara selama 10 tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara itu salah seorang pelaku bernama Dedi Wijaya (25) warga Jalan Paki Usman, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang mengatakan, kalau ia berdalih hanya ikut-ikutan saja.(Ndre)