PALEMBANG|PencanangNews.co.id– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang musnahkan Ratusan knalpot racing yang tidak sesuai dengan standarnya dengan cara dipotong menggunakan alat las dan mesin gerinda.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Lantas, Kompol Yakin Rusdi menuturkan, ada sektiar 210 knalpot racing yang dimusnahkan, dimana ini merupakan hasil dari razia dan tindakan penilangan bagi pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrik.
“Ini merupakan hasil dari giat selama dua bulan terakhir yang kita lakukan, dan juga masih ada 120 motor yang belum dicopot knalpot racingnya karena belum diambil pemiliknya dan bakal dimunaskan juga seperti ini nantinya,” ujarnya, Selasa (19/1/2021).
Kombes Pol Irvan menuturkan bahwa anggotanya tidak pilih kasih dan akan menertibkan bagi siapa saja yang menggunakan knalpot bersuara besar motornya dengan mengamankannya ke polrestabes palembang. “Tindakan yang kita lakukan ini atas tanggapan masyarakat yang resah karena banyaknya kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bersuara besar ,” katanya.
Sementara itu, Kasat Lantas, Kompol Yakin Rusdi menambahkan, bahwa bagi masyarakat yang terkena tilang ini boleh diambil kendaraanya asalkan proses sidang sudah kelar dan knalpotnya sudah dikembalikan sesuai standar pabrik.
“Boleh diambil dengan syarat diproses tilang dan sidang sudah selesai dan knalpotnya sudah dikembalikan standar pabrik dengan membuat surat perjanjian,” bebernya.
Ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan kenalpot racing lagi kalau masih akan diberikan tindakan tilang dan lainnya.(Ndre)