Satpol PP Sumsel Gelar Razia Prokes Covid-19

Kriminal167 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.co.id – Satpol PP Provinsi Sumsel lakukan razia Protokol Kesehatan (Prokes) dibantu TNI dan Polri menjalankan Pergub No 37 tahun 2020 tentang kebiasaan baru, petugas langsung menegur bagi para pelanggar Prokes dan diberikan sanksi push up atau menyanyikan lagu wajib nasional.

Giat ini dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB hingga dinihari, Di berbagai tempat salah satunya di Seblak Nampol Jalan Way hitam Kecamatan Ilir Barat I Palembang, lalu ditemukan beberapa pengunjung yang melanggar.

Saat didatangi petugas, terlihat banyak pengunjung yang tidak menerapkan protokol kesehatan yakni mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak.

BACA  Hadir Di Gathering Media, Pengurus IWO Sumsel Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-75

Berdasarkan pantauan di lokasi razia terlihat beberapa orang yang melakukan push up dan menyanyikan lagu wajib nasional.

DS (20) laki – laki warga Jalan Sentosa Plaju ini mengatakan, saat itu maskernya tinggal di rumah.

“Biasanya saya pakai masker, hanya saja tadi buru – buru, saat saya sudah sampai ternyata masker saya ketinggalan di rumah,” jelas dia.

Sementara itu Kasat Pol PP Provinsi Sumatera Selatan H Aris Saputra SSos MSi, mengatakan, saat ini petugas hanya menjalankan instruksi dari pusat dan atasan berdasarkan peraturan.

BACA  Kadin Perikanan Kabupaten Muara Enim, Akan Pertimbangkan Upaya Hukum Terkait Tuduhan Kepadanya

“Jadi mereka kita beri sanksi push up dan menyanyikan lagu wajib nasional itu terserah mereka yang memilih, sekarang sudah jelas bahwa menerapkan Prokes itu wajib,terlebih lagi palembang memasuki zona merah,” kata Aris.

Ia menambahkan bahwa disini petugas hanya mengingatkan dengan harapan provinsi Sumsel tidak bertambah cluster baru dalam menyambut natal 2020 dan tahun baru 2021.( Ndre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.