Satreskrim Polrestabes Palembang Menerima 3 Orang Pelaku Curat

Berita178 Dilihat

PALEMBANG|PENCANANGNEWS.COM-Anggota unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang menerima serahan 3 orang pria yang kedapatan melakukan Curat.
‎
‎Dimana peristiwa ini terjadi Senin 21 September 2026 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan H Abdul Rozak, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III Kota Palembang, dengan pelapor Hermansyah dan korbannya Dinas Perhubungan Kota Palembang.
‎
‎Adapun identitas para pelaku yakni Santoni Kesuma Jaya (32) dan Juli Angga Pratama (18) warga Lorong Damai, Kecamatan Kemuning Palembang serta M. Alfianus. DA (23) warga Jalan Jepang, Kecamatan Sako Palembang.
‎
‎Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana.

BACA  YBH Sumsel Siap Dampingi Masyarakat Kurang Mampu Untuk Mendapatkan Keadilan Secara Gratis

“Benar adanya penyerahan 3 pelaku oleh pelapornya kepada anggota piket Reskrim kita,” ujarnya.
‎
‎Ketiga pelaku sendiri diproses hukum atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/3196/IX/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 22 September 2026 an. Pelapor HERMANSYAH.
‎
‎Untuk kronologinya sendiri berdasarkan keterangan dari pelapor bahwa korban telah menjadi korban pencurian. (min)