Sengketa Tanah di Jalan Nurdin Panji, PN Klas I A Palembang Gelar Sidang Lapangan

Berita1357 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.com- Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang menggelar sidang lapangan kasus sengketa tanah di Jalan Nurdin Panji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, Jum’at (24/2/2023) pagi.

Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Harun Yulianto itu dihadiri oleh tergugat Junaidi dan kuasa hukumnya Beni Murnadi dan didampingi ketua ormas Forum Cakar Sriwijaya Sumatera Selatan ,Ketua ormas Gerri Harri Wijaya dan pihak penggugat Kosim Kotan diwakilkan kuasa hukumnya Bharata.

 

 

“Silahkan dibuka perkara nomor 190 (siapa lawan siapa). Intinya, majelis datang kesini untuk melihat secara langsung tanah yang disengketakan, ada atau tidak,” kata Harun Yulianto usai persidangan.

BACA  Rapat Paripurna Ke-19 Masa Persidangan (MP) III Tahun 2025, Walikota dan DPRD kota Palembang Tandatangani Perda APBD Perubahan Serta Laporan Reses MP III

Di tempat yang sama, Bharata selaku kuasa hukum penggugat Kosim Kotan mengatakan, kliennya memiliki tanah dengan luas 15 hektar. Namun, telah dikuasi oleh pihak tergugat sebanyan 3,5 hektar.

“Agenda hari ini, pemeriksaan setempat atau sidang lapangan. Sedangkan gugatan kita, kita memiliki tanah seluas lebih kurang 15 hektar, namun dikuasi oleh para tergugat kurang lebih 3,5 hektar,” kata dia.

Sementara itu, Kuasa hukum tergugat Beni Murnadi menjelaskan, terkait pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh PN Klas I A Palembang dalam gugatan perkara nomor 190 merupakan yang keempat kalinya dilakukan.

BACA  Kembali, Satreskrim Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Benih Lobster Ilegal

“Sudah beberapa kali perkara ini diajukan oleh penggugat Kosim Kotan. Dan terakhir perkaranya sudah inkrar, sudah putusan kasasi, putusan peninjaun kembali. Namun lagi-lagi, dengan modus yang sama mereka melakukan gugatan lagi,” ucap Beni.

Dia berharap majelis hakim untuk objektif dalam menilai perkara. Sebab, apabilah objek perkara sama dengan sebelumnya bisa dikatakan Ne Bis In Idem.

“Kami merasa bingung sebagai masyarakat, pencari keadilan khususnya Pak Junaidi. Kita sudah menang, namun masih ada gugatan lagi sampai kapan kepastian hukum ini,”tutupnya. (Ndre)