Seorang Pembawa Sajam Diamankan Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang

Berita16 Dilihat

PALEMBANG|Pencanangnews.com-Tim Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan seorang pria yang membawa senjata tajam (Sajam) di tempat umum, Selasa 11 Agustus 2026.

‎Pria yang diamankan itu diketahui bernama Kgs Khairul (47) warga Jalan Yos Sudarso Lorong Paswa Putra 1, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II Kota Palembang.

‎Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar adanya penangkapan seorang pria yang membawa Sajam,” ujarnya.

‎Pelaku terancam Tindak Pidana Penyalahgunaan Sajam, Senpi, dan Handak sebagaimana di maksud dalam pasal 307 Kuhp.

‎”Ditangkapnya pelaku atas informasi yang didapatkan dari masyarakat oleh Satreskrim kita pada Jumat 7 Agustus 2026 sekira pukul 01.00 WIB.

‎Dimana pelaku sering membawa sajam lalu tim unit ranmor mendatangi tersangka, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung warna coklat yang disimpan oleh tersangka di bagian pinggang depan sebelah kanan.

‎Lalu tersangka langsung diamankan dan di bawak ke Polrestabes Palembang untuk dimintai keterangan.

BACA  Rapat Pelaksanaan SPMB dan Penandatanganan Komitmen Bersama Tahun Ajaran 2025, Pemkot Palembang Perketat Pengawasan Penerimaan Siswa Baru

“Dari pengakuan tersangka kalau sajam tersebut tidak memiliki izin dan sajam itu dibawanya sejak bekerja sebagai keamanan luar (preman, red) di TKP dua bulan yg lalu,” akunya.

‎Selain tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 bilah Senjata Tajam Jenis Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung warna coklat.

‎Kemudian 1 helai baju kemeja warna merah biru (pakaian digunakannya pada saat kejadian) dan 1 helai celana jins warna biru atau pakaian digunakannya pada saat kejadian. (min)