Palembang|PencanangNews.co.id
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel mengundang mediasi dengan pemilik tanah atas nama A Kasim Kadir, Nafisah dan H Muhammad Abdul Kadir dan Badan Pertanahan Negara (BPN). Mediasi membahas tentang perencanaan ganti rugi tanah lahan Reklamasi pada tahun 2016 yang belum terealisasi sampai saat ini
Mediasi berlangsung dikantor Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel Kota Palembang, Selasa (22/09/20).
Mediasi yang berlangsung antara Kuasa Hukum A Kasim Kadir, Nafisah dan H Muhammad Abdul Kadir, advokat Idasril Firdaus Tanjung SE SH MH didampingi Iskandar Sabani SE SH dan Iswadi SH
dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumatera selatan mendapat titik terang.
Idasril Firdaus Tanjung selaku kuasa hukum mengatakan, hasil dari mediasi hari ini mendapat tanggapan positif.
“Pihak Dinas Lingkungan Hidup dari bagian aset mengatakan memang benar ada data dari klien kami dan membenarkan lokasi tanah tersebut. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan akan segera menyurati pihak BPN, kita yakin klien kami ini akan mendapatkan hak-haknya,” kata Idasril.
Idasril menuturkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan , Edward Chandra berkomitmen akan membantu dengan menyelesaikan dengan cara yang sangat baik.
“Kami mengapresiasi apa yang telah diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan. Kami selaku kuasa hukum mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kepala Dinas atas sambutan yang luar biasa dan tentu ini menjadi catatan baik bagi kita bahwa hak-hak masyarakat khususnya klien kami akan dipenuhi,” tutur Idasril.
Idasril berharap hak-hak dari klien yang ditangani dapat terpenuhi. “Tentu kami berharap klien kami mendapatkan hak-haknya. Jadi sekarang kita sudah mendapat titik terang, sudah jelas hak-hak dari klien kami yang telah memiliki sertifikat belum terpenuhi,” jelas Idasril.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Edward Chandra menjelaskan, bahwa pemilik tanah yang masuk dalam lahan Reklamasi dari tahun 1991 sampai 1997 menuntut minta ganti rugi, mediasi tadi menjelaskan bahwa tanah yang masuk dalam lahan reklamasi berdasarkan hasil peta oleh BPN.
“Kami meminta dicek lagi dan disesuaikan dengan data yang ada di BPKAD Sumsel. Untuk tindak lanjutnya nanti setelah kami mendapatkan surat balasan dari BPN dan kami akan mengundang lagi pemilik tanah yang masuk dalam lahan reklamasi,” jelas Edward. (Hanny)