PALEMBANG|Pencanangnews.com- Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan pelaku penyebar iklan judi online melalui medsos. Pelaku berjumlah 3 orang yakni DD, ADP, EA. 2 diantaranya masih dibawah umur, keduanya dikembalikan kepada orangtuanya. Sedangkan DD sementara masih menjalani proses hukum.
Hal tersebut diungkapkan Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Saepudin didampingi Kasubdit PID Bid. humas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH MSi saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Selasa (7/5/2024).
“Dua pelaku berstatus pelajar saat ini kita pulangkan kepada orang tuanya namun masih dalam proses penanganan hukum, satu lagi kita lakukan penahanan. Sementara untuk yang memiliki situs masih dalam pengejaran petugas,” ungkapnya.
Dalam perannya tiga pelaku ini mempromosikan situs judi online melalui Instagram pribadinya, mereka mendapatkan upah dari pemilik situs dari Rp. 1 juta hingga Rp. 2 juta. Untuk bisnis mempromosikan judi online sudah berjalan dua hingga tiga bulan.
“Untuk dua orang pelajar mendapatkan upah Rp. 1 juta rupiah, sementara pelaku DD menerima upah Rp. 2 juta rupiah sekali posting situ online,” ungkapnya.
Pasal diterapkan dan ancaman pidana pasal 27 ayat 2 Jo pasal 24 ayat 3 dengan UUD RI No II Tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukum 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar rupiah.
Dari pengakuan pelaku, dalam postingannya satu hari dua kali upload di insta story Instagram dengan upah Rp. 2 juta rupiah dalam satu bulan. Sudah berjalan baru dua bulan lebih sudah menikmati hasil sekitar Rp. 4 juta rupiah.
“Kalau pemilik situsnya kami kenal melalui media sosial. Sebelumnya tergiur karena tidak upah lumayan untuk saya, memang sebelumnya saya merupakan pemain judi online dari sanalah sana kenal dengan situs tersebut,” pungkasnya. (Hanny)