Terkait Dugaan KKN di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumbagsel, Puluhan Massa Demo Kejati Sumsel

Kriminal90 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.co.id – Puluhan massa dari Dewan Pimpinan Pusat Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (DPP LAAGI) melakukan Unjuk Rasa didepan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), pada Rabu (16/2).

Unjuk Rasa tersebut terkait dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terindikasi terjadi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

Sukma Hidayat, SE selaku koordinator aksi dalam orasinya menyampaikan pihaknya mendatangi Kejati Sumsel untuk melaporkan Dugaan KKN di Balai Teknik Perkeretapian Kelas II Wilayah Sumbangsel yang diduga telah melakukan perjanjian sewa – menyewa lahan untuk dijadikan tempat menyimpan barang – barang Perkeretaapian.

“Kami menilai adanya dugaan indikasi KKN pada perjanjian sewa – menyewa lahan. Kami juga menduga adanya Mark Up pada perjanjian sewa lahan tersebut. Sedangkan lahan tersebut 1 Ha kebun harga tertinggi hanya sekitar 60 juta/Ha,” jelasnya.

Sukma Hidayat juga selaku Ketua Umum DPP LAAGI membeberkan bahwa Satuan Kerja (Satker) Balai Teknik Perkeretapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Selatan menyewa lahan seluas 15.441 meter persegi dengan angka sangat tinggi. “Nilai kontrak sewa lahan tersebut sebesar Rp. 1.244.985.000.00, dengan objek lahan itu terletak di Desa Sukamenang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim,” bebernya.

“Untuk itu, Kami meminta dan mendesak Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas dugaan Indikasi tindak pidana korupsi pada satker Balai Teknik Perkeretapian Kelas II Wilayah Sumbagsel,” pungkas Sukma.

Aksi unjuk rasa tersebut diterima langsung oleh Kasi Penkum Mohd Radyan, SH., mengatakan, pihaknya tidak akan menghalangi masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. “Tinggal nanti kita lihat apakah memang yang dilaporkan itu sudah memenuhi undang – undang PP Nomor 43 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat untuk melaporkan tindak pidana korupsi,” katanya.

“PT KAI itu kan BUMN dan ada penyertaan modal negara dalam bisnis perkeretaapian tersebut, sehingga memang dapat menjadi unsur atau objek tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Ndre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.