Terkait Judi Oline, Polisi Meringkus Seorang FDJ

Kriminal830 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.Co.Id – Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang kembali berhasil meringkus FDJ yang sudah melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan mentransmisikan dapat diaksesnya elektronik yang memiliki muatan perjudian.

FDJ tersebut yakni, Yuniar Alias Sandra (28) warga jalan KH Wahid Hasyim Lorong Sepupu Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatab SU I, Palembang.

Ditangkapnya FDJ ini berawal anggota unit ranmor mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa adanya akun fanpages an FDJ Sandra Arimby di aplikasi facebook sering melakukan live streaming disc jockey sambil mempromosikan situs/link perjudian online.

“Mendapatkan informasi itu, anggota kita langsung melakukan penyelidikan terhadap akun fanpages facebook an FDJ tersebut,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, Senin (8/11/2021).

Dan didapatkan bahwa akun fanpage tersebut sering mempromosikan situs/link perjudian jenis judi Togel dan kasino serta slot yang mencantumkan situs yang berisi pendaftaran, masuk ke game, info chat, cara bermain, bukti kemenangan promo dan pemberian keuntungan dengan minimal deposit yang menampilkan gambar dengan link: HeyLink.me | DJ Sandra arimby untuk perjudian jenis togel judi Togel dan kasino serta slot

BACA  Pimpin Apel Pemberangkatan PAM TPS, Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo : Laksanakan Tugas Secara Profesional dan Tanggungjawab.

Setelah mendapat informasi tentang keberadaan unit Ranmor Polrestabes Palembang pada, Sabtu (6/11/2021) sekitar pukul 22.00 WIB di jalan KH Wahid Hasyim Lorong Sepupu Keluragan 3-4 ulu Kecamatan SU I Palembang, langsung mendatangi lokasi keberadaan pelaku yang saat itu sedang melakukan live streaming melalui fanpage FB DJ Sandra Arimby dengan pengikut 286 ribu orang.

“Berawal dari adanya laporan masyarakat, yang melaporkan adanya pelaku yang sudah meresahkan dengan FB melakukan live streaming mengajak untuk mendaftar main Slot, kita berhasil mengamankan pelaku,” katanya.

Lanjut Kompol Tri mengatakan, dari sana anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. “kita amankan pelaku di TKP, saat itu pelaku pun sedang melakukan live Streaming,” ungkapnya.

Atas ulahnya pelaku akan dikenakan perkara tindak Pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau menyuruh melakukan sebagaimana di maksud dengan pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 ttg Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tantang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHPidana.

BACA  Gotong Royong Persiapan Menyambut HUT AWDI

Barang bukti yang diamankan
Satu unit handphone merk iphone 12 pro max ,satu unit handphone merk oppo reno 6,Alat Disc Jockey merk pioneer, headphone, standmicrophone, ringflash, Bukti transfer melalui mbanking bank BNI uang Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk bulan Agustus, september, oktober
Situs/link perjudian link: HeyLink.me | DJ Sandra arimby untuk perjudian jenis togel judi Togel dan Buku tabungan dan Atm BNI.

Sedangkan pelaku Sandra , ketika digiring di Polrestabes Palembang hanya menundukan kepalanya karena malu dan mengakui perbuatannya. “Saya melakukan ini sejak bulan Agustus 2021 lalu dan uang dikirim ke rekening pribadi saya di Bank BNI dengan no rekening 621117561,” tutupnya. (Ndre)