PALEMBANG|Pencanangnews.com- Ketua Umum LSM POSE RI Desri Nago, SH didampingi advokat Philipus Pito Sogen. S.H, Advokat Ilham Wahyudin, SH, Advokat Muhammad Hasbi Assadiqi, SH menggelar konferensi pers di Kantor Hukum Desri Nago, SH dan rekan, Kamis (15/8/2024).
Hari ini tanggal 15 Agustus pihaknya dari POSE RI sesuai surat yang dilayangkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel terkait Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel berinisial (A) diduga melakukan tindakan melawan hukum yakni tindak pidana korupsi. “Kita sebagai kontrol sosial, walaupun langit runtuh kontrol sosial dan atas nama keadilan harus ditegakkan,” kata Desri Nago.
Desri Nago menjelaskan, Menpora Dito Ariotedjo didampingi Gubernur Sumsel Herman Deru membuka Popnas tahun 2023 di JSC Palembang yang dihadiri di acara tersebut yakni Sekretaris Disdikpora Bali serta dihadiri 10 ribu atlit dan pendamping seluruh Indonesia. Popnas ini berlangsung pada 27 Agustus sampai 4 September 2023 dan kegiatan itu berlangsung meriah.
“Jadi Menpora mengapresiasi semua pihak yang ikut di Popnas ini. Tapi sayangnya dinodai adanya tindakan melawan hukum tindak pidana korupsi,” katanya.
Desri menuturkan, POSE RI sekaligus advokat menjalankan kontrol sosial dan hasil investigasi kami dan informasi yang kami dapat terjadi hal yang menciderai Popnas ini. Kegiatan olahraga tersebut termasuk Popnas ini menggunakan anggaran APBN atau APBD.
“Namun sayangnya ada oknum Sekretaris Disdik Sumsel diduga menggunakan moment sekolah-olah kekurangan dana, diduga untuk melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri,” ujar Desri Nago.
“Unsur pidananya, pada tanggal 24 Agustus 2023 pukul 12.50 WIB oknum Sekretaris Disdik Sumsel berinisial (A) mengirim pesan WhatsApp ke MKKS dengan dalih butuh dana untuk membeli umbul-umbul. Dengan alasan belum keluar dana APBN maka dipinta dana Rp 5 juta dan dikirimkan ke rekening oknum A. Kemudian poin kedua, pada pukul 14.00 oknum A minta dipercepat pengiriman karena ditagih pihak percetakan,” jelas Desri.
Ketiga, untuk di kota Palembang ada 23 sekolah SMA Negeri dan SMK Negeri se-Sumsel. “Sebagai contoh, untuk di Palembang saja 23 sekolah dikali 5 juta jadi terkumpul Rp 115 juta. Bukti transfer dari 23 sekolah lengkap dan foto serah terima uang tersebut lengkap. Itu ada Penyalahgunaan wewenang, dan tindakan perbuatan melawan hukum atau pungli,” beber Desri.
Ditempat yang sama, advokat Philipus Pito Sogen. S.H menuturkan, perbuatan oknum Sekretaris Dinas Pendidikan Sumsel ini diduga melawan hukum. “Sebagaimana disebutkan pada Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungli dan diatur dalam UU nomor 331 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 pasal 12 huruf E, pasal 12 huruf F dan pasal 12 huruf G,” kata Philipus.
Kemudian, Advokat Ilham Wahyudin, SH menambahkan, pasal 12 undang-undang Nomor 20 tahun 2001 pada pasal 12 e pasal 12 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ayat 2 berbunyi pidana bagi penyelenggara negara atau aparat sipil negara bagaimana diatur dalam pasal 1 itu dapat dipidana seumur hidup paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Unsurnya sudah mencukupi untuk memperkaya diri sendiri memeras sekolah sekolah yang ada di Sumsel,” kata Ilham.
Sementara itu, Advokat Hasbi Assadiqi, SH mengatakan, bahwa Sekretaris Disdik Sumsel berinisial A ini untuk meminta bantuan kepada sekolah-sekolah di kota Palembang.
“Bahwa itu diduga termasuk dugaan pungli ini terkait dengan UU No. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 12 huruf e. Pasal itu berbunyi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau oang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” pungkas Hasbi. (*)