Terkait Maraknya Protes UU Cipta Kerja, Team Crisis Omnibus Law Sumsel Angkat Bicara

Kriminal323 Dilihat

Palembang|PencanangNews.co.id-
Menyikapi aksi represif pihak kepolisian terutama saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di Kota Palembang beberapa waktu lalu selama 3 hari berturut-turut. Team Crisis Omnibus Law angkat bicara terkait penangkapan beberapa mahasiswa, pelajar, serta buruh yang ikut dalam aksi unjuk rasa tersebut.

Ketua Team Crisis Omnibus law Sumsel, juga sebagai advokad, Idasril Firdaus Tanjung SE SH MM didampingi Iskandar Sabani SE SH, Sahhrudin SH, CA EL Mangku Anom SH, Dody YS SH MH, Febriansyah SH, Sumankos SH, menanggapi aksi represif tersebut sudah berlebihan.

“Tentu ini menjadi perhatian kita sebagai penegak hukum menyikapi bersama-sama. Kami juga sangat berharap kepada untuk menjalankan amanat sesuai aturan undang-undang yang berlaku, sebagaimana pernyataan pendapat dimuka umum dijamin UUD 1945, UU Tahun 1998 dan keputusan Kapolri No.9 Tahun 2008. Tentu ini menjadi perhatian kita bersama, baru-baru ini Kapolri Idham Azis mengeluarkan pernyataan untuk tidak melakukan pemukulan kepada pengunjuk rasa terutama pada area vital seperti kepala,” ujar Idasril saat diwawancarai, Sabtu (10/10/2020).

BACA  Modus Dagang Sayur, Farida Malah Jualan Sabu

Dikatakan Idasril, pihaknya sangat menyesalkan atas terjadinya penangkapan terhadap mahasiswa, buruh serta pelajar.

“Mereka tidak melakukan perbuatan yang berindikasi pada perbuatan anarkis atau memicu kerusuhan. Tentu sangat kita sayangkan, kita ketahui bahwa kepolisian adalah mitra kami sebagai advokad. Kami berharap ini menjadi perhatian kepada para pengambil kebijakan,” kata Idasril.

BACA  Gedung DPRD Kabupaten Banyuasin Terkesan Tidak Terawat

Ditempat yang sama, Iskandar Sabani SE SH selaku advokad dan sebagai Komandan Daerah (Komda) Bang Japar juga menyikapi kejadian tersebut.

“Selain mahasiswa, pelajar dan buruh yang ditangkap, ada beberapa anggota Bang Japar yang turut ditangkap tanpa kejelasan apa kesalahannya. Kita berharap pihak keamanan untuk melakukan sesuatu dengan prosedur, karena diperlukan kejelasan sebelum melakukan penangkapan. Apakah terbukti membawa senjata tajam, melempar batu dan terbukti melanggar aturan yang berlaku. Jika terbukti adanya indikasi tersebut silahkan ditangkap, jika tidak terbukti maka jelas tidak melanggar hukum,” ungkap Beni sapaan akrabnya. (Hanny)