Tikam Pengunjung Cafe Hingga Tewas, Even Diamankan Anggota Polsek Sukarami Palembang

Berita780 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.com- Usai sudah pelarian pelaku pembunuhan terhadap Novansyah di Cafe Indah, yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kamis (8/12) sekitar pukul 04.00 WIB berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Sukarami Palembang.

Pelaku yakni Herpian alias Even (34) warga Jalan Mujidun, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin ditangkap ditempat persembunyiannya di Perumahan Permata Village, Blok G 20, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang, Senin (19/12) sekitar pukul 11.00 WIB, oleh anggota Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang.

Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Dwi Satya Arian SIK MH mengatakan, dari keterangan yang didapatkan, kalau aksi pembunuhan yang dilakukan pelaku itu bermotifkan sakit hati.

“Dari pengakuan pelaku ke anggota kita bahwa pelaku kesal karena korban mengganggu kekasihnya berinisial TB,” ujarnya kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (28/12).

Gangguan yang dimaksud itu berupa korban membentak pacar pelaku di Tempat Kejadian perkara (TKP). Keadaan itulah membuat pelaku sakit hati dan nekat melakukan aksi pembunuhan terhadap korban.

BACA  Minyak Goreng Langka, DPRD Lubuklinggau Panggil Disperindag dan Distributor

“Informasi yang kita dapatkan kejadian ini sendiri berawal saat pelaku dan pacarnya bersama temannya berinisial KK datang ke TKP sekitar pukul 01.20 WIB, bermaksud untuk hiburan lalu disana pelaku dan saksi langsung memesan minuman Anggur merah sambil mendengarkan house musik dan berjoget,” jelasnya.

Sedangkan rombongan korban sudah terlebih dahulu sampai disana dan mereka berjoget berpasangan dengan temannya yang tidak pelaku ketahui namanya

Kemudian pelaku melihat pacar pelaku TB nampaknya dibentak oleh korban karena pelaku lihat pacarnya mengangkat tangan dipinggangnya, dan sekitar pukul 03.45 WIB pelaku diajak pulang.

Tapi pelaku menolak dengan menepiskan tangan pacarnya, sehingga saat itu pacar pelaku langsung saja keluar, namun pelaku ke depan parkiran Cafe Indah, lalu membuka Jok sepeda motor mengambil senjata tajam (sajam) jenis pisau lipat.

BACA  Antusias, Ratusan Peserta “Women Forest Defender” Ikuti Kegiatan PINUS, TAF, dan FP3HI

Kemudian pelaku masuk kedalam Cafe Indah kembali, lalu pelaku dekati korban dengan menarik tangan korban untuk ribut keluar. Namun korban menolak dengan menepiskan tangan pelaku, lalu teman korban memegangi badan pelaku hingga terjatuh ke lantai.

Lalu pelaku berdiri sambil mencabut pisau Lipat dan langsung menusuk perut korban sebanyak satu kali perut dan meninggal dunia. “Selain mengamankan pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau Lipat, satu helai celana Jeans Warna Biru,” aku dia.

Atas ulahnya lanjut Kompol Dwi mengatakan, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (Ndre)