Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang Tangkap Seorang Begal Sadis

Berita1099 Dilihat

EMPATLAWANG|PencanangNews.com-Pelaku begal terbilang sadis dan tidak segan melukai korbannya ditangkap Tim Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang dipimpin Kasat Reskrim, AKP M Tohirin ditempat persembunyian, Rabu (30/11/2022) sekira pukul 03.00 WIB.

Tersangka Rudi Irawan (30) warga Desa Landur, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, tidak menduga saat anggota Team Elang pimpinan Katim Opsnal Ipda M Dea Fajrul Falah menangkapnya di Desa Muara Karang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, tanpa perlawanan langsung dibawa ke Polres Empat Lawang.

Rudi ditangkap setelah bersama satu rekannya (DPO) melakukan aksi pembegalan terhadap korban RN, hari Selasa (19/9/2017) sekira pukul 11.30 WIB di kawasan Hutan Desa Landur, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

BACA  Meski Diguyur Hujan, Forum Jurnalis Berbagi Tetap Bagikan Takjil di Kawasan Monpera Palembang

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim, AKP M Tohirin mengatakan benar sudah menangkap DPO perkara pencurian dengan kekerasan (Curas). “Tersangka sudah diamankan, berawal laporan informasi masyarakat yang melihat keberadaan tersangka di Desa Muara Karang, setelah dilakukan pengejaran dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” kata AKP M Tohirin.

Masih katanya, saat dilakukan penangkapan tersangka berusaha mencoba melawan hingga diberikan tindakan tegas terukur. “Untuk modusnya, tersangka ini bersembunyi disemak-semak di tempat kejadian perkara (TKP). Disaat korban melintas, dengan cepat keluar dari semak – semak memukul korban dengan menggunakan sebuah kayu hingga korban terjatuh dari motor,” ungkapnya.

BACA  Lomba Memasak Pempek Digelar di Halaman Polrestabes Palembang

Lanjutnya, salah satu pelaku (DPO) membawa senjata tajam untuk mengancam korban menyerahkan barang berharga miliknya. “Untuk barang bukti diamankan dari tersangka berupa 1 unit Handphone merek Vivo bewarna merah, dan 1 unit Handphone merek Oppo bewarna biru,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun. (Ndre)