Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Mengamankan DPO Ade Kurniawan

Kriminal681 Dilihat

PALEMBANG|DutaExpose.com-Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama terpidana Ade Kurniawan Bin Satibi Kurniawan.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Vanny Yulia Eka Sari SH MH melalui Konfrensi Pers yang digelar di ruang Media Center Kejati Sumsel pada, Sabtu (22/7/2023).

“Pada Jumat 21 Juli 2023 pukul 23.45 Wib. Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengakankan DPO atas nama terpidana Ade Kurniawan Bin Sartibi Irawan dirumahnya di Jalan Swadaya Desa Sukajadi Kabupaten Banyuasin,”jelas Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH di depan awak media.

BACA  Amankan 4 Pucuk Senpi, 5 Magazen dan 327 Butir Peluru Tajam, Tim Ditreskrimum Polda Sumsel Bekuk Seorang ASN

Lebih lanjut dikatakan Vanny bahwa terpidana merupakan DPO asal Kejari Ogan Ilir dalam perkara pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Lalu Lintas Angkutan Jalan dan sudah menjadi DPO selama 4 (empat) tahun.

“Bahwa Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan, terpidana diamankan karena sudah dipanggil 3 (tiga) kali untuk dieksekusi menjalani putusan namun yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patur sehingga terpidana dimasukkan dalam daftar pencarian orang,”terangnya.

BACA  Pelaku Pembunuhan Sadis di Muba, Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Sumsel

Akibat perbuatan terdakwa atas perbuatannya berdasarkan putusan pengadilan negeri Kayu Agung Nomor 495/Pid.Sus/2019/PNKag.

Terpidana atas nama Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan dikenakan Pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan serta denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terpidana maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan. (Ndre)