Unit ll Subdit lll Jatanras Ditreskrimum Polda Amankan Pelaku Perampokan Disertai Pemerkosaan

Polda Sumsel186 Dilihat

PALEMBANG|Pencanangnews.com- Unit ll Subdit lll Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan mengamankan Rizal (29) pelaku perampokan disertai pemerkosaan. Rizal merupakan warga kelurahan Sukajadi kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin. Rizal ditangkap di desa Asam Kelat kabupaten Lahat.

Rizaldi ditangkap karena telah melakukan perampokan di sertai perkosaan terhadap korban KSK (57) IRT warga kelurahan Tanah Mas kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin pada hari Minggu (12/05) lalu sekitar jam 16.30 saat korban menjaga toko miliknya sendirian.

Direskrimum Polda Sumsel Kombes M.Anwar mengatakan tersangka masuk dari pintu belakang saat suami korban tidak ada, langsung mengancam menggunakan senjata tajam jenis parang lalu tangan dan kaki korban di ikat menggunakan tali tambang.

BACA  Gelar Rapat Koordinasi Linsek Operasi Ketupat Musi 2024, Kapolda Sumsel : Antisipasi Perlintasan Kereta Api Titik Utama Kemacetan

“Kemudian korban di sekap di kamar mandi dengan kondisi pintu terkunci dari luar, lalu pelaku menggeledah toko mengambil uang di laci, selanjutnya korban di ancam untuk menyerahkan uang yang lain,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (1/8/2024).

Lanjut Anwar, setelah mengambil sekitar 22 jt uang pelaku membawa korban ke lantai dua lalu membaringkannya dan memperkosa, namun karena ada suara gedoran orang di lantai satu (1) korban teriak rampok.

“Karena takut pelaku melarikan diri sambil membawa hasil rampokan berupa uang, dan 1 hp, teryata yang datang menggedor rolling door di lantai satu suami korban ujar Anwar.

BACA  Polda Sumsel Raih Penghargaan Reformasi Birokrasi Polri WBK WBBM di Musrenbang Polri 2024

Anwar menjelaskan tersangka 2005 merupakan residivis kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur telah di vonis 2,6 tahun penjara, motif merampok kenal dan kondisi toko korban sepi berpakaian minim karena baru selesai mandi lanjutnya.

“Beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian korban, 1 golok / parang, 2 hp, 2 tali tambang. Akibat perbuatannya tersangka Rizaldi dijerat pasal pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun,” pungkas Anwar. ((Hanny)