Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang Berhasil Unggkap Kasus Curat !

Berita32 Dilihat

PALEMBANG|Pencanangnews.com-Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang ungkap kasus tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (curat).

‎Dengan mengamankan seorang pria bernama Riski Kampri Andika (39) warga Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan SU I Palembang.

‎Ditangkapnya pelaku atas laporan korban Herlan Samsul (45) warga Lorong H Madjid, Kecamatan IT II Kota Palembang, dengan tempat kejadian perkara di Jalan A Yani, Gang Gading, Kecamatan SU I Palembang, Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

‎Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim, AKBP Musa Jedi Permana. “Benar adanya ungkap kasus yang berhasil diungkap oleh Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang,” ujarnya, Senin (10/8/2026).

‎Menurut keterangan pelapor, saksi meletakan barang berupa sarden merk bantan di dalam mobil box dan mobil tersebut di portir di tempat kejadian perkara (TKP).

BACA  Kodim 0418/Palembang, Bersinergi Bersama Polri Patroli Jalan Kaki Basmi Jukir Liar Yang Meresahkan Masyarakat

Lalu ketika saksi mengecek barang tersebut untuk di turunkan saksi melihat barang berupa sarden merk bantan sudah berkurang.

‎”Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian 2 dus sarden merk bantan 155GR dan 4 dus sarden merk bantan 425 GR,” katanya.

‎Di taksir kerugian sekitar Rp.3.960.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.

BACA  Wujudkan Asta Cita Presiden, BKKBN Gencarkan Program Tamasya untuk Penguatan SDM

“Pelaku melakukan aksinya dengan sengaja menyasar barang berharga milik korban,” ungkapnya.

‎Selain pelaku, katanya turut diamankan barang bukti berupa 1 Helai baju kaos oblong warna kuning dan 1 buah gembok warna kuning merk DIY. (min)