Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang Berhasil Unggkap Kasus Curat !

Berita218 Dilihat

PALEMBANG|Pencanangnews.com-Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang ungkap kasus tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (curat).

‎Dengan mengamankan seorang pria bernama Riski Kampri Andika (39) warga Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan SU I Palembang.

‎Ditangkapnya pelaku atas laporan korban Herlan Samsul (45) warga Lorong H Madjid, Kecamatan IT II Kota Palembang, dengan tempat kejadian perkara di Jalan A Yani, Gang Gading, Kecamatan SU I Palembang, Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

‎Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim, AKBP Musa Jedi Permana. “Benar adanya ungkap kasus yang berhasil diungkap oleh Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang,” ujarnya, Senin (10/8/2026).

‎Menurut keterangan pelapor, saksi meletakan barang berupa sarden merk bantan di dalam mobil box dan mobil tersebut di portir di tempat kejadian perkara (TKP).

BACA  PLN UIW S2JB Bersama Gubernur Sumsel Resmikan Program Listrik Desa dan Sekaligus Menyerahkan Bantuan Tanggung Jawab Sosial

Lalu ketika saksi mengecek barang tersebut untuk di turunkan saksi melihat barang berupa sarden merk bantan sudah berkurang.

‎”Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian 2 dus sarden merk bantan 155GR dan 4 dus sarden merk bantan 425 GR,” katanya.

‎Di taksir kerugian sekitar Rp.3.960.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.

BACA  Siswa SMA Negeri 5 Suarakan Kebutuhan Pendidikan di Depan Wakil Rakyat

“Pelaku melakukan aksinya dengan sengaja menyasar barang berharga milik korban,” ungkapnya.

‎Selain pelaku, katanya turut diamankan barang bukti berupa 1 Helai baju kaos oblong warna kuning dan 1 buah gembok warna kuning merk DIY. (min)