Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, Menerima Serahan Pelaku Tindakan Penganiayaan !

Berita65 Dilihat

PALEMBANG|PENCANANGNEWS.COM-Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Srijaya Negara, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

‎Dimana Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang menerima serahan pelaku penganiayaan dari korbannya sendiri dalam keadaan sehat tanpa adanya luka pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 12.34 WIB.

BACA  DPRD Harus Ambil Sikap, Muara Enim Butuh Pemimpin Bisa Ambil Keputusan

‎Dimana pelakunya yakni Efrizal (64) warga Rusun Blok 9 Lt. 2, Kec Ilir Barat I, Kota Palembang dan korbannya Karima (55) warga Jalan PSI Lautan, Lorong Manggis, Kecamatan Gandus, Kota Palembang.

‎Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana.

BACA  Perkuat Sinergi dan Kepedulian, DPD REI Sumsel Gelar Buka Puasa Bersama, Santunan Anak Yatim, dan MoU dengan Indosat

“Benar adanya serahan pelaku penganiayaan oleh korban di SPKT kemudian diserahkan ke Unit Pidum kita,” ujarnya, Rabu (2/9/2026).

‎Dimana kejadian berawal saat korban hendak pulang ke rumah kontrakannya yang berada di TKP dengan maksud untuk mengambil pakaian yang masih berada di dalam rumah tersebut. (min)