Untuk Dijadikan Alat Judi Slot, Tabrani Nekad Rampas Ponsel Pedagang

Berita1162 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.com- Berdalih tidak mempunyai ponsel untuk bermain judi slot. Tabrani alias Tab (26) nekat merampas ponsel Zainab (55), wanita yang keseharian sebagai pedagang.

Atas perbuatan tersebut. Tabrani harus meringkuk di sel tahanan usai diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Gandus Palembang di kediamannya, Jalan Lettu
Karim Kadir, Lorong Masjid II, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang.

Kapolsek Gandus Palembang AKP Wanda Dira Bernard didampingi Kanit Reskrim Ipda Rosihan menerangkan, tertangkapnya pelaku berawal dari adanya laporan korban yang masuk di Polsek Gandus Palembang.

BACA  Perkuat Sinergi dan Kepedulian, DPD REI Sumsel Gelar Buka Puasa Bersama, Santunan Anak Yatim, dan MoU dengan Indosat

“Menindaklanjuti laporan tersebut. Anggota kita melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Kapolsek saat pers rilis ungkap kasus, Senin (25/7/2022) siang.

Diungkapkannya, modus operandi tersangka berawal ketika korban sedang berjalan kaki di Jalan Sosial, tepatnya
Kalangan Griya Asri, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus Palembang, Senin
(11/7/2022) sekitar pukul 21.00.

BACA  Satu Ekor Beruang Madu Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Kemudian, datang pelaku yang mengendarai sepeda motor dan langsung
merampas ponsel dari tangan korban. Atas kejadian tersebut, Zainab harus kehilangan
satu unit ponsel dengan total kerugian ditafsirkan Rp1,5 juta.

“Dari hasil pemeriksaan kita, tersangka nekat melakukan aksi curas ini, ponselnya akan digunakan sendiri untuk bermain judi slot. Kita kenakan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas),” pungkasnya.(Ndre)