Usai Transaksi Narkoba, Mursalin Diciduk Polisi

Kriminal989 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.co.id – Atas ulahnya menyalahgunakan barang haram narkoba, Mursalin harus berurusan dengan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Seberang Ulu (SU) II Palembang.

Kapolsek SU II Palembang, AKP Handryanto melalui Kanitres Iptu Uzir, di dampingi Panit II Ipda Mustafiq, mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi narkoba di Jalan KH Azhari, Lorong Tuan Kapar, Kecamatan SU II, Sabtu (23/5/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.

“Kemudian anggota kita bergerak cepat dan langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), ” ujarnya, Ahad (30/5). Kemudian anggota Reskrim Polsek SU II mendapati dua orang yang mencurigakan sedang berboncengan.

BACA  Heboh, Warga Kertapati Temukan Ular Sanca Sepanjang Lima Meter di Bawah Lantai Rumah

“Lantas anggota kita mencegat mereka hingga motor yang mereka gunakan terjatuh, mereka mencoba membuang barang bukti dan mencoba kabur tapi anggota kita hanya bisa menangkap pelaku Mursalin sedangkan temannya Yus (DPO) berhasil lolos,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, anggotanya turut mengamankan barang bukti berupa satu buah bungkus kecil sabu. “Saat ini anggota kita sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku Yus yang kabur,” ungkapnya.

BACA  Terbakarnya PLTG Jakabaring Tidak Menganggu Pasokan Listrik di Palembang

Sementara itu, pelaku Mursalin mengaku saat itu ia diajak temannya Yus untuk membeli sabu. “Saya saat itu hanya diajaknya membeli sabu di Lorong Kemas, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan SU II Palembang,” tambahnya.

Setelah selesai ia diberikan satu bungkus kecil sabu. “Pas saya diberikan paket kecil itulah kami terciduk polisi dan saya tertangkap dan temannya itu berhasil kabur,” tukasnya. (Ndre)

Berita Lainnya