Yan Coga: Menyampaikan Aspirasi di Muka Umum Adalah Hak dan Diatur Oleh Undang- Undang

Berita982 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.com- Peristiwa yang terjadi hari ini disikapi oleh Yan Coga, ia mengatakan terkait salah satu video, secara pribadi ia geram atas ulah oknum yang menghalang halangi aksi damai.
“Karena penyampaian di muka publik baik secara lisan maupun tulisan jelas di atur dalam Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998.Yan Coga Ketua Garda Api sumsel menegaskan apa yang dilakukan oknum yang diduga menghalang halangi itu sangat Fatal dan salah besar. ulah oknum itu tegasnnya

Disampaikannya pula, didalam UU No 9/1998 pasal 18 sebagai berikut :
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan.”

BACA  Perpres No. 46 Tahun 2025, Kabag PBJ Setda Banyuasin Yulinda: Perubahan Signifikan Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Jadi jelas, kami aktivis sumsel Mengutuk perbuatan tersebut dan meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas motif dibalik dugaan penghalangan aksi damai tersebut harus ditindak secara tegas karna perbuatan ini merusak tatanan demokrasi dan kami juga meminta Tangkap dan usut tuntas siapa dalang yang menunggangi aksi oknum yang diduga menghalangi aksi damai tersebut.kami juga di kota palembang dalam waktu dekat akan mengadakan aksi besar-besaran bersama Ormas lsm okp media di polda sumsel.

BACA  LSM Gransi Geruduk Kantor Gubernur, Terkait Dugaan Korupsi Dilingkungan Pemprov Sumsel

Aliansi Aktivis, Ormas, LSM , OKP Se Sumatera Selatan
Tangkap Doni Muara Enim dan premanisme di OJK.
Tempat : MA.POLDA SUMATERA SELATAN
PUKUL : 09.30 S/D SELESAI
HARI, TANGGAL : Rabu , 3 Agustus 2022. (ril)