2 Kilogram Sabu Diblender Satres Narkoba Polrestabes Palembang

Berita767 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.com-Satres Narkoba Polrestabes Palembang blender 2 Kilogram (Kg) sabu dihadapan sang kurir Rico Apriansyah (23), Selasa (10/1/2023).

Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan ungkap kasus yang terjadi pada 26 November 2022 lalu dengan tersangka Rico Apriansyah, yang ditangkap di depan salah satu hotel di Jalan Riau Kecamatan Ilir Barat (IB) I Kota Palembang.

“Sebanyak 2 Kg kita musnahkan dengan cara diblender, dengan disaksikan oleh tersangka dan perwakilan dari Kejaksaan,” ujar AKBP Mario kepada wartawan usai melakukan pemusnahan.

BACA  Wawako Prima Salam Lepas Kontingen KORMI Kota Palembang Berlaga di FORNAS NTB 2025

Dirinya menjelaskan, bahwa sesuai dengan undang-undang, barang bukti wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 hari, terhitung sejak diterimanya penetapan pemusnahan dari Kejaksaan.

Setelah dilakukan pemusnahan dengan cara diblender, lanjut dia mengatakan, barang bukti yang sudah hancur dibuang ke dalam saluran kloset kamar mandi.

“Saat pembuangan ke saluran kloset kamar mandi, disaksikan langsung oleh tersangka itu sendiri,” ungkapnya.

AKBP Mario menerangkan, dengan cara ini dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Palembang, khususnya memberikan efek jera kepada para pengedar, kurir hingga pengguna barang terlarang tersebut.

BACA  NasDem Sumsel Kukuhkan 14 DPD Baru, Herman Deru: Target 2029 Jelas—Menang!

“Kita berharap peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba, apalagi sekarang ini ada namanya aplikasi bantuan polisi (banpol) yang memudahkan masyarakat dalam melakukan pelaporan mengenai berbagai hal. Termasuk tindak pidana narkoba,” tuturnya.

Dengan memberikan informasi mengenai jaringan narkoba maupun peredaran di sekitar kediaman, maka masyarakat dapat berperan serta dalam menyelamatkan generasi muda dari jeratan barang haram.

“Mari kita perangi narkoba, dengan melindungi generasi muda hingga menekan penyebarannya di wilayah Kota Palembang,” tutup AKBP Mario. (Ndre)