PALEMBANG|PENCANANGNEWS.CO.ID- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali adakan konferensi pres rilies narkotika jenis sabu dan ekstasi asal Malaysia dan Aceh melalui kepala BNNP Sumsel, Brigjen Jhon Turman Panjaitan,
BNN kali ini mengamankan tiga orang tersangka jaringan nasional antar provinsi yang tertangkap tangan membawa narkoba di lokasi yang berbeda, tersangka berinisial “N” (42), “J” (33) dan “I” (36).
“N”seorang kurir narkoba kedapatan membawa
4 kilogram (Kg) sabu dan 7 ribu butir ekstasi.
“Berawal pada Kamis (16/7/2020) lalu, kami mengamankan tersangka di Betung Banyuasin. Saat diamankan, kedua jenis barang bukti sabu dan ekstasi ditemukan, sabu dikemas dalam empat bungkus masing-masing seberat 1 kilogram. Ekstasi juga dikemas beberapa bungkus dan kedua jenis narkotika ini dimasukkan dalam kardus. Barang bukti tersebut ditemukan di bawah bangku mobil bus yang ditumpangi tersangka,” ujar Kepala BNNP Sumsel Brigjen Jhon Turman Panjaitan kepada wartawan, Senin (20/7/2020).
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui akan mengantarkan narkoba tersebut ke seseorang di Tangga Buntung, Palembang. Petugas BNN kini masih memburu bandar maupun pembeli narkoba yang diantarkan oleh tersangka “N”.
Sementara tersangka “N” mengakui, narkoba jenis sabu dan ekstasi yang didapat dari tangannya berasal dari Malaysia. Kedua barang tersebut didistribusikan melalui Batam, Riau dan Jambi.
“Saya yang bertugas jemput barang di Jambi. Rencananya mau dijual ke Palembang, Upah dan uang jalan sekitar Rp5 juta ” ujar pria asal Jambi ini.senin(20/07/2020)
Di hari yang sama tempat yang berbeda, BNNP Sumsel juga mengamankan dua kurir narkoba bernama “J” (33) dan “I” (36) kedua pria yang berasal dari aceh. Keduanya diamankan di Sungai Lilin, Musi Banyuasin pada Kamis (16/7/2020) malam. Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 600 gram sabu asal Aceh.
Narkoba jenis sabu seberat 600 gram ini asal Aceh. Rencananya mau dipasarkan di PALI,” kata Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Jhon Turman Panjaitan.
Jhon mengungkapkan, petugas awalnya sangat kesulitan menemukan narkoba jenis sabu yang di sembunyikan tersangaka . Namun setelah dibantu metal detector, petugas akhirnya menemukan sabu dibungkus plastik hitam tersebut di saluran udara mesin mobil truk yang dikendarai kedua tersangka asal Aceh .
Total keseluruhan pengungkapan jenis sabu dan ekstasi jaringan nasional berjumlah 4’6 kilogram Sabu + 7000 butir extasi.
“Semua tersangka akan di jerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati,” tegas Jhon.(20/07/2020)
Kita menghimbau masyarakat khususnya untuk masyarakat Sumatera Selatan,untuk berhentilah menyalagunakan/mengkonsumsi barang haram tersebut (Narkoba).tutup Jhon (SAN)