PALEMBANG|PencanangNews.com-Satreskrim Polrestabes Palembang,
Unit Harda (Harta Benda) terpaksa membatalkan kegiatan pengukuran ulang tanah milik Komala Rawan Hiba, berlokasi di Jalan Pertahanan Ujung, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, karena berpotensi tidak kondusif, Jumat (31/3/2023).

“Benar, penetapan tapal batas ini salah satu langkah polres. Hadirnya kami disini guna mengamankan situasi agar tetap kondusif. Ada penilaian-penilaian yang diambil penyidik, sehingga kegiatan ini belum bisa terlaksana,” ungkap Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Bayu.
Kompol Bayu menjelaskan, karena kegiatan ini batal terlaksana, pihaknya akan kembali menjadwalkan tapal batas kemudian hari.
“Untuk saat ini ada 62 personil yang kita libatkan dalam pengamanan, Alhamdullilah situasi masih kondusif. Pihak Polrestabes Palembang akan mengagendakan jadwal kembali kegiatan tapal batas ini,”tuturnya.
Sementara, Penasehat Hukum (PH) Titis Rachmawati menjelaskan, semestinya penyidik melakukan pengukuran ulang harus memenuhi mekanisme peraturan BPN terlebih dahulu.
“Kalau begini namanya pemaksaan, sementara mekanismenya pengukuran BPN belum terpenuhi, perkara juga belum ditingkatkan ke sidik,” tutur Titis Rachmawati.
Titis menjabarkan, dirinya diundang dalam agenda pengukuran ulang tanah di Jalan Pertahanan Ujung, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.
“Agenda sesuai undangan termasuk saya juga diundang akan diadakan pengukuran ulang terhadap objek-objek tanah yang dilaporkan pelapor.
Karena laporan mereka ini legal standingnya wilayah 8 Ulu, warga-warga yang kebetulan tinggal disini keberatan juga.
Tanah-tanah yang diklaim Ratna Juwita mugkin laporannya hanya satu, tapi saat ini, kalau disitu sudah mencapai puluhan laporan,” tukasnya. (Ndre)






