Dituding Palsukan Dokumen dan Serobot Lahan, Ahmad Suhaimi Buka Suara: “Legalitas Mereka yang Gak Jelas!”

Berita, Palembang9 Dilihat

PALEMBANG | Pencanangnews.com — Konflik sengketa lahan di Kota Palembang, Sumatera Selatan, kembali memanas. Seorang warga Kelurahan Delapan Ilir, Kecamatan Ilir Timur Tiga, Ahmad Suhaimi, resmi menunjuk tim penasihat hukum guna menghadapi proses hukum atas tuduhan pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah.

Utusan Pelapor (Kiri), Oknum Mengatasnamakan BPN (Tengah)

Langkah hukum tersebut diambil usai dirinya dilaporkan oleh seorang warga berinisial RA ke Polda Sumatera Selatan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1208/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 26 Oktober 2024. Dalam laporan itu, Ahmad Suhaimi disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan/atau Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah.

Guna mengawal hak-hak hukumnya, Ahmad Suhaimi secara resmi menunjuk tim advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Pusat Komunikasi Karya Nyata Sejahtera (LBH PUSKOKATARA), yang diwakili oleh Yofi Efrizal, S.H., M.Si. dan Sumarcos, S.H.

BACA  Ada Gelaran Festival Musik Akustik di Kodim 0401 Muba

Terkait perkembangan kasus di lapangan, Kuasa Hukum Ahmad Suhaimi, Yofi Efrizal, menegaskan penolakannya terhadap upaya pengukuran ulang atau pengembalian batas lahan yang dinilai tidak sesuai prosedur resmi.

“Hari ini, pihak pelapor yang didampingi oknum yang mengatasnamakan BPN mendatangi lokasi untuk melakukan pengukuran ulang pengembalian batas. Namun, setelah kami dalami, proses tersebut tidak legal. Oleh karena itu, kami menolak tegas adanya pengukuran terhadap tanah klien kami,” ujar Yofi dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

Yofi menambahkan, proses pengukuran oleh BPN seharusnya mengedepankan transparansi serta menunggu proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian hingga memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

BACA  Kinerja Disorot Media, HD Minta Humas Sering Gelar Acara Silaturahmi Dengan Media

“Kami tegaskan agar tidak ada aktivitas pengukuran ulang tanpa prosedur yang sah. Secara legalitas, kepemilikan tanah klien kami adalah benar. Pihak LBH PUSKOKATARA siap mendampingi klien secara profesional di hadapan penyidik serta mengumpulkan bukti-bukti sah demi memastikan proses hukum berjalan objektif,” tegasnya.

Senada dengan kuasa hukumnya, Ahmad Suhaimi meminta agar instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) bertindak profesional dan mematuhi tata tertib administrasi jika hendak melakukan tindakan di lapangan.

“Kami berharap BPN memberikan surat resmi terlebih dahulu yang juga ditembuskan kepada aparat pemerintah setempat dan tetangga sekitar. Jika ada pihak yang datang tanpa surat resmi dan legalitas yang jelas, tentu secara tegas kami tolak,” pungkas Ahmad Suhaimi.