Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Ranmor !

Berita29 Dilihat

PALEMBANG|PENCANANGNEWS.COM-Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil melakukan pengungkapan kasus curanmor dengan menangkap pelakunya.

‎Pelakunya sendiri diketehui bernama Hamsa Renaldi Efran Nata alias Acong (32) warga Jalan S.H Wardoyo, Lorong Famili Setia, Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang.

‎Korban sendiri bernama Deddy Herwanto. S,SI (54) warga Jalan Angkatan 45, Lorong Sampoerna 2, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Kota Palembang.

‎Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana.

“Benar adanya ungkap kasus yang dilakukan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang,” ujarnya, Senin (7/9/2026).

‎Berdasarkan keterangan dari saksi, bahwa pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara awalnya meminta tolong anak saya untuk mengantarkan pelaku dengan menggunakan 1 unit sepeda motor jenis Honda BeAT dengan No. Pol BG 3534 ABP.

‎Kemudian ditengah perjalanan saat anak saya memberhentikan sepeda motor milik saya tersebut, pelaku langsung mengatakan “belarilaah gek ku tangani,”.

‎Selanjutnya pelaku langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor milik saya tersebut dan meninggalkan anak saya di pinggir jalan.

‎Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor jenis Honda BeAT dengan No. Pol BG 3534 ABP tahun 2017 Warna Hitam dengan No. rangka MH1JFZ114HK995696, No.Mesin JFZ1E2003313 a.n DEDDY HERWANTO,S.SI
KRONOLOGIS PENANGKAPAN :*

‎”Tim Opsnal yang Dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka maka didapatkan info keberadaannya tersangka tersebut,” katanya.

‎Setelah dilakukan penangkapan tersangka berhasil diamankan dan mengakui bahwa tersangka yg melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut.

‎Selanjutnya tersangka dibawa kepolrestabes palembang untuk dimintai keterangan. Selanjutnya untuk tersangka dibawa kemako dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

‎Selain pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Tahun 2017 No.Pol : BG-3534-ABP, Noka : MH1JFZ114HK99569 , Nosin : JFZ1E2003313, An. Deddy Herwanto.

‎Kemudian 1 lembar fotocopy BPKB unit Sepeda Motor Merk Honda Tahun 2017 No.Pol : BG-3534-ABP, Noka : MH1JFZ114HK99569 , Nosin : JFZ1E2003313, An. Deddy Herwanto dan 1 baju yang digunakan pelaku. (min)