PALEMBANG|PENCANANGNEWS.COM-Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil melakukan pengungkapan kasus curanmor dengan menangkap pelakunya.
Pelakunya sendiri diketehui bernama Hamsa Renaldi Efran Nata alias Acong (32) warga Jalan S.H Wardoyo, Lorong Famili Setia, Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang.
Korban sendiri bernama Deddy Herwanto. S,SI (54) warga Jalan Angkatan 45, Lorong Sampoerna 2, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Kota Palembang.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana.
“Benar adanya ungkap kasus yang dilakukan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang,” ujarnya, Senin (7/9/2026).
Berdasarkan keterangan dari saksi, bahwa pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara awalnya meminta tolong anak saya untuk mengantarkan pelaku dengan menggunakan 1 unit sepeda motor jenis Honda BeAT dengan No. Pol BG 3534 ABP.
Kemudian ditengah perjalanan saat anak saya memberhentikan sepeda motor milik saya tersebut, pelaku langsung mengatakan “belarilaah gek ku tangani,”.
Selanjutnya pelaku langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor milik saya tersebut dan meninggalkan anak saya di pinggir jalan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor jenis Honda BeAT dengan No. Pol BG 3534 ABP tahun 2017 Warna Hitam dengan No. rangka MH1JFZ114HK995696, No.Mesin JFZ1E2003313 a.n DEDDY HERWANTO,S.SI
KRONOLOGIS PENANGKAPAN :*
”Tim Opsnal yang Dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka maka didapatkan info keberadaannya tersangka tersebut,” katanya.
Setelah dilakukan penangkapan tersangka berhasil diamankan dan mengakui bahwa tersangka yg melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut.
Selanjutnya tersangka dibawa kepolrestabes palembang untuk dimintai keterangan. Selanjutnya untuk tersangka dibawa kemako dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Tahun 2017 No.Pol : BG-3534-ABP, Noka : MH1JFZ114HK99569 , Nosin : JFZ1E2003313, An. Deddy Herwanto.
Kemudian 1 lembar fotocopy BPKB unit Sepeda Motor Merk Honda Tahun 2017 No.Pol : BG-3534-ABP, Noka : MH1JFZ114HK99569 , Nosin : JFZ1E2003313, An. Deddy Herwanto dan 1 baju yang digunakan pelaku. (min)




