Kebijakan Pemerintah Terkait Pembatasan Jam Operasional di Sektor Pariwisata Menuai Protes

Bisnis603 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.co.id
Menyikapi kebijakan Pemerintah dalam pembatasan jam operasional kepada para pengusaha kuliner pada pukul 21:00 WIB banyak yang berkeberatan dan memprotes kebijakan tersebut.

Asosiasi dari pengusaha hotel dan restaurant yakni Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Sumsel , masyarakat Sadar Wisata (Masata) Sumsel, Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI) Sumsel, Forum Komunikaai Dunia Hiburan Palembang (Forkom Duran) Palembang, FKPB, ASITA Sumsel, ASPERAPI, ASPPI Sumsel, Dewan Kesenian Palembang (DKP) Palembang menanggapi kebijakan yang ditetapkan Pemerintah tersebut.

BACA  Kapolda Sumsel Bersama Pangdam II/Sriwijaya Berikan Bantuan Kepada Warga Isoman Covid-19

Ketua GIPI Sumsel, Herlan Asfiudin mengatakan, disini para Asosiasi pariwisata sumsel yakni pelaku usaha kuliner, restaurant, cafe serta pariwisata mengaku keberatan atas kebijakan yang ditetapkan Pemerintah dalam membatasi jam operasional sampai pukul 21:00 WIB.

“Kita selaku Asosiasi pariwisata Sumsel merasa keberatan atas kebijakan Pemerintah tentang pembatasan jam operasional tersebut, karena justru pada jam tersebut aktifitas baru saja dimulai,” ungkap Babe sapaan akrabnya saat diwawancara di The Venus Bar and Karaoke Luxury Club Palembang, Minggu (27/6/2021).

BACA  Harnojoyo: Rencana Kerja Yang Sudah Tersusun, Diharapkan Kinerja PDAM Semakin Baik Di Tahun 2021

Sementara itu Ketua Forum Komunikaai Dunia Hiburan Palembang (Forkom Duran), Bobo Lim mengucapkan terima kasih kepada aparat terkait yang selalu mengingatkan tentang penerapan prokes.

“Aparat tersebut harus juga bersikap bijak saat melakukan razia khususnya kepada pengunjung saat makan di restaurant. Sangat tidak etis mengangkut pengunjung domisili luar Palembang yang sedang makan dan diamankan selama berjam- jam,” ungkap Bobo Lim yang juga sebagai owner restaurant dikawasan Jalan Basuki Rahmat Palembang.
(Andre)