AJB Bumi Putra 1912 Cabang Plaju, Diputuskan PN Palembang Membayar Klaim Dua Nasabahnya

Kriminal951 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.Co.Id – Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputra 1912 Cabang Plaju Palembang harus menelan pil pahit dalam kasus sengketa pembayaran klaim asuransi nasabahnya yang diketahui merupakan pasangan suami istri berinisial TS (58) dan TN (61).

Pasalnya Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis (2/11/2021) menetapkan bahwa AJB Bumiputra 1912 Cabang Plaju Palembang harus segera membayar klaim Arusansi kepada dua nasabahnya tersebut.

Achmad Azhari SH didampingi Tara Febri Ramadan SH MH, Martha S A Hutabarat SH MH dan Paulu Rosi SH dari Kantor Hukum Achmad Azhari dan Partners mengatakan, bahwa AJB Bumiputra 1912 Cabang Plaju Palembang harus membayarkan klaim asuransi kedua kliennya sebesar Rp 100 juta untuk klienya TS dan istrinya TN sebesar $ 2.500.

“Sesuai keputan pengadilan bahwa AJB Bumiputra 1912 Cabang Plaju Palembang wajib membayarkan klaim Arusansi klien kami sesuai keputusan pengadilan,” ujarnya.

BACA  Ditipu Mitra Bisnis, Warga Kebun Bunga Sukarami Palembang Lapor Polisi

Dirinya menjelaskan, bahwa klienya TS mulai dari 2004 dan jatuh tempo 2019 dan TN dari 2007 hingga 2019. “Saat mereka meminta uang asuransi mereka yang tajuh tempo pihak AJB Bumiputra 1912 Cabang Plaju Palembang tidak mampu mengembalikan uang tersebut,” katanya.

Sempat menunggu itikad baik dari AJB Bumiputra 1912 Cabang Plaju Palembang, namun tidak kunjung diselesaikan sehingga kliennya melakukan gugatan pada 24 Juni 2012.

“Sehingga pada sidang pertama klien kita pada 19 Juli 2021 pihak tergugat tidak hadir sehingga diputuskan verstek akan tetapi pada 2 September 2021 kembali mendapatkan surat panggilan sidang untuk kembali sidang di 8 September 2021 yakni sidang perlawanan atau banding karena pihak AJB Bumiputra 1912 Cabang Plaju Palembang tidak terima hal tersebut,” bebernya.

BACA  Kms.H.Abdul Halim Ali Serahkan Bantuan Beras 10 Ton Melalui Kapolda Sumsel

Dirinya menjelaskan, inilah akhir pejalan panjang dan hasilnya AJB Bumiputra 1912 Cabang Plaju Palembang harus membayarkan klaim asuransi kedua kliennya.

“Alhamdulillah perjalanan panjang kita berakhir dengan hasil yang memuaskan dengan kita memenangkan persidangan dan pihak AJB Bumiputra 1912 Cabang Plaju Palembang harus membayarkan klaim asuransi kedua klien kami ini,” tambahnya.

Pihaknya berharap AJB Bumiputra 1912 Cabang Plaju Palembang memenuhi putusan pengadilan dengan memberikan hak kliennya sebagai nasabah.

“Apabila mereka tidak mematuhi putusan pengadilan, maka kami akan melaporkan ke Jasa Otoritas Keuangan (OJK) serta melakukan upaya paksa yakni melakukan eksekusi berupa penyitaan aset-aset AJB Bumiputra 1912 Cabang Plaju Palembang,” tukasnya. (Ndre)