Andi Nurpati Berharap Pilkada 2020 Berjalan Sesuai Peraturan Perundang- Undangan

Sumsel441 Dilihat

Palembang|PencanangNews.co.id-Putusan Bawaslu Tentang Keputusan KPU Sudah Benar Sesuai Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nomor 16 Tahun 2020

Terkait Calon Kepala Daerah (Cakada) AW Noviadi yang batal maju di Pilkada Ogan Ilir. Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 yang menyatakan setiap calon Kepala Daerah tidak boleh melakukan perbuatan tercela, seperti kasus narkoba yang dialami Ovi sapaan akrabnya.

Dra Hj Andi Nurpati Baharudin Mpd selaku Deputi Badan Pemenangan Pemilu (BAPPILU) Partai Demokrat menanggapi hal tersebut.

“Yang saya ketahui yang di Ogan Ilir sudah di diskualifikasi oleh KPU atas dasar rekomendasi Bawaslu. Dalam Undang-undang Pilkada, rekomendasi Bawaslu wajib dilaksanakan oleh KPU. Bawaslu juga telah melakukan prosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Andi saat diwawancara selepas acara Deklarasi dan Kaderisasi DPD dan DPC BMI, Senin (9/11/2020) di hotel Grand Inna.

BACA  Karang Taruna Desa Palak Tanah Pertanyakan Kelanjutan Pembangunan Lapangan Volly Ball

Lanjut Andi mengatakan, menurutnya kalau memang “Incumbent” melakukan pelangaran-pelanggaran sebagaimana dimaksud oleh Undang-undang Pilkada memang wajib di diskualifikasi.

“Apa yang telah diputuskan oleh Bawaslu bahwa keputusan KPU sudah benar seperti yang tertera di Undang-undang Pilkada Nomor 16 Tahun 2020.

Ketika ditanya terkait jika adanya tuntutan kepada KPU, Andi menjelaskan, bahwa KPU harus menegakkan aturan bahwa ada putusan Mahkamah Agung.

BACA  Nekad Curi Kotak Amal, BR Diciduk Anggota Polsek IT I Palembang

“Mahkamah Agung menyatakan keputusan KPU itu tidak benar, padahal KPU kan telah melaksanakan berdasarkan Undang-undang dan apa yang sudah direkomendasi oleh Bawaslu Ogan Ilir itu sudah benar dan sesuai dengan Undang-undang dan KPU seharusnya menggunakan haknya untuk banding terhadap keputusan Mahkamah Agung,” jelas Andi.

Andi berharap Pilkada ini bisa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Kita berharap KPU menggunakan haknya,” harap Andi. (Hanny)