Ateng Sang Bandar Narkoba Dijatuhi Hukuman 14 Tahun Penjara

Kriminal864 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.Co.Id- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Palembang yang diketuai TOCH Simanjuntak SH MH akhirnya mengetok palu dan menjatuhkan Ahmad Fauzi alias Ateng (34) terdakwa kasus kepemilikan 1,5 kg Sabu Sabu, dalam sidang di PN Palembang, Selasa (9/11/2021).

Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ateng selama 14 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut selama 17 tahun penjara.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman karena terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menerima narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram, melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA  Ateng Sang Bandar Narkoba Tangga Buntung Akhirnya Ditangkap Polisi

Dalam sidang majelis hakim Ketua, TOCH Simanjuntak mengatakan mengadili serta menjatuhkan pidana penjara dengan pidana penjara selama 14 tahun denda 1 milyar dan subsider 6 bulan kurungan.

Sedang hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, TOCH Simanjuntak mengatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.

Dan yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum, mengakui perbuatannya, dan bersikap sopan selama persidangan.

Sidang berjalan secara virtual, dengan di hadiri penasehat hukum terdakwa yakni Megaria SH akhirnya menyatakan pikir pikir terhadap putusan majelis hakim. Hal yang sama dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, yang sebelumnya menuntut dengan 17 tahun penjara.

BACA  Eratkan Tali Silaturahmi, Black Car Indonesia Gelar Gala Dinner

Majelis hakim PN Palembang telah menjatuhkan pidana yang sama kepada dua terdakwa lainnya yakni Robinson dan Abdullah alias Aap.

Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Ahmad Fauzi alias Ateng ini sangat berbeda dan tidak seberuntung sang istri Hijriah Agustina yang dituntut 16 tahun penjara namun di vonis bebas oleh majelis hakim. (Ndre)