Berkedok Arisan Online, Polisi Telah Mengamankan Pelaku Penipuan Dan Pengelapan

Kriminal1578 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.Co.Id- Kasus penipuan dan penggelapan yang dialami enam orang korban yang sebelumnya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, sudah ditindaklanjuti Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polrestabes Palembang dengan menangkap pelakunya Novi, Sabtu (14/8/2021).

Kuasa Hukum korban, Desmon Simanjuntak SH saat di wawancara langsung, Senin (16/8/2021) di Polrestabes Palembang, mengatakan Pihaknya bersama enam orang korban kasus penipuan dan penggelapan mendatangi Polrestabes Palembang.

“Pertama kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolrestabes Palembang, Kasat Reskrim, Kanit Pidsus, dan khusus tim Pidsus Polrestabes Palembang yang sudah memproses laporan kami, atau menegakkan dan menjalankan laporan kami. Sehingga dalam kurun waktu 11 hari, perkara sudah jelas terang benderang dan ditindaklanjuti,” kata Desmon.

Desmon berharap juga, perkara ini ditegakkan menurut proses hukum yang berlaku seadil adilnya atau apabila masih ada bentuk etikad baik dari tersangka, “Kami berharap bisa diberlakukan restorasi justice (JC), dengan diharapkan bantuan polisi kalau masih bisa dikembalikan kerugian dari enam korban kembalikan, dan jika tidak bisa dikembalikan tetap kita serahkan kepada penyidik sehingga proses hukum bisa di tegakkan dan ke enam korban merasakan keadilan itu,” ujarnya.

Salah satu korban, Ezza (35) saat ditemui mengatakan dirinya mewakili enam korban yang sudah membuat laporan polisi. “Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolrestabes Palembang, Kasat Reskrim, Kanit Pidsus, dan tim Pidsus yang memegang Perkara kami. Kami juga berharap proses hukum ditegakkan seadil adilnya, dan berharap restorasi justice perihal dikembalikannya kerugian materi kami. Apabila ada itikad baik dari tersangka dalam perkara ini. Apabila tidak, kami berharap hukum ditegakkan dengan seadil adilnya,” ujar Ezza.

BACA  Bersama Balai Karantina Perikanan dan PSDKP, Jajaran Polrestabes Palembang Melepas Ribuan Baby Lobster

Ezza menuturkan dirinya merupakan salah satu dari korban Arisan Online. “Kalau saya mengalami kerugian Rp 74 juta, arisan itu awalnya berjalan lalu tiba tiba diberhentikan tersangka. Dan dalam arisan tersebut tersangka banyak menambahkan nama nama fiktif,” katanya.

Lanjutnya, dirinya sudah empat kali melakukan pembayaran dengan gate Rp 100 juta, “Saya ikut sebanyak tiga, kenal dengan tersangka melalui medsos Instagram, dan tergiur ikut gabung arisan online karena dia memasang status di medsos dan mengiming imingkan akan mendapatkan keuntungan, ternyata malah buntung,” tukasnya.

Masih kata Ezza, rata rata para korban sudah 4 kali melakukan setoran kepada tersangka. “Kami merasa puas dengan tim Pidsus Polrestabes Palembang yang telah membantu kami, dan pelaku sendiri selama ini sering didatangi kerumahnya untuk menagih pengembalian uang, tetapi selalu di imingi akan dikembalikan dan meminta tempo waktu,” terangnya.

BACA  DPD LAI Sumsel Minta Dewan Pers Usut Tuntas Pemberitaan Tentang DPC LAI Muara Enim

Tersangka sendiri sering memamerkan aset yang banyak, memiliki kos kosan, variasi, mobil, namun tidak mau membayar uang kami. “Total kerugian kami semua hampir Rp 600 juta, dari enam korban ini bukan hanya arisan online saja tetapi juga berupa investasi. Kami melapor karena tersangka sendiri yang menantang, silahkan melapor karena ini tidak mungkin menjadi pidana, baru kami dari sekian banyak yang melapor yang tembus perkara ini sampai pelaku menjadi tersangka yang mengaku sebagai selegram,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, korban penipuan dan penggelapan, enam orang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang guna melapor, Selasa (3/8/2021) siang.

Salah satu korban Ezza (35) yang membuat laporan mengaku kejadian menimpanya, Sabtu (26/3/2021) di Cafe CO & CO di Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil. Dia melaporkan terlapor inisial NV ke Polrestabes Palembang didampingi Kuasa hukum Desmon Simanjuntak SH.

“Benar hari ini Selasa (3/8/2021) kita mendampingi klien kita untuk melaporkan terduga NV, dengan membuat 6 laporan (orang) berbeda. Karena kejadian korban dan waktunya berbeda beda, laporan dalam dugaan tindak pidana perkara 378 dan 372 KUHP atau penipuan dan penggelapan dengan kerugian sejumlah uang,” jelas De. (Ndre)

297 komentar

Komentar ditutup.