Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) Bukan dan Hibah APBN atau APBD Melainkan Dana Mandiri PM, Pengacara Minta Proses Hukum Dihentikan

Berita, Palembang737 Dilihat

Palembang | Pencanagnews.com – Tim kuasa hukum Ahmad Taufan Soedirjo & Partners (ATS & Partners Law Firm) resmi mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang yang menyeret Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedy Sipriyanto. Langkah ini diambil sebagai bentuk keberatan atas proses hukum yang dinilai cacat dan tidak profesional.

Dr. (c) Achmad Taufan Soedirjo, SH., MH., kuasa hukum Fitrianti dan Dedy, menyatakan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum ini. Ia menuding adanya ketidaktransparanan dalam pemanggilan kliennya, pemberitaan di media sosial sebelum surat panggilan resmi diterima, dan perlakuan tidak profesional dari penyidik yang melanggar kode etik dan asas praduga tak bersalah.

Lebih lanjut, Taufan Soedirjo menyoroti perubahan objek perkara dari dugaan penyimpangan dana hibah menjadi dugaan penyimpangan Biaya Pengganti Pengelolaan Darah (BPPD). Ia menegaskan bahwa BPPD bukan merupakan dana hibah, melainkan dana mandiri PMI yang pengelolaannya berada di luar kewenangan kejaksaan. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Ketua Umum PMI, Jusuf Kalla, yang menekankan bahwa Unit Donor Darah (UDD) PMI dikelola secara swakelola dan tidak menerima dana hibah dari APBN atau APBD.

BACA  Dirayakan Serentak HUT PGRI ke-80 dan HGN, Doa Bersama dan Penggalangan Dana Untuk Guru yang Terdampak Bencana 

“Bapak Jusuf Kalla menegaskan bahwa PMI memiliki kewenangan penuh dalam mengelola dan melakukan audit internal terhadap UDD. Kejaksaan hanya berwenang menyelidiki dana hibah, bukan pengelolaan dana mandiri PMI,” ujar Taufan Soedirjo.

Taufan Soedirjo juga menyoroti penetapan tersangka dan penahanan kliennya yang dianggap prematur, mengingat kerugian negara belum dapat dijelaskan secara rinci oleh Kejaksaan Negeri Palembang. Ia pun meminta dukungan masyarakat Palembang untuk mengawal kasus ini dan berharap majelis hakim dapat bertindak profesional dan adil.

BACA  Perkuat Sinergi dan Kepedulian, DPD REI Sumsel Gelar Buka Puasa Bersama, Santunan Anak Yatim, dan MoU dengan Indosat

“Pemeriksaan sebagai saksi langsung dinaikkan statusnya dan ditahan, padahal kerugian negara tidak bisa dijelaskan. Kami mohon dukungan masyarakat dan doa agar majelis hakim memberi putusan yang seadil-adilnya,” tambahnya.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik mengingat Fitrianti Agustinda merupakan mantan Wakil Walikota Palembang. Keberadaan sertifikat CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) yang dimiliki UTD PMI Kota Palembang di bawah kepemimpinannya juga menjadi sorotan. UTD PMI Palembang merupakan satu-satunya di Sumatera Selatan yang memiliki sertifikat tersebut, menunjukkan komitmen terhadap standar kualitas tinggi dalam pengelolaan darah.

Dengan pengajuan praperadilan ini, ATS & Partners berharap proses hukum dapat dihentikan dan dikembalikan kepada internal PMI untuk audit dan evaluasi lebih lanjut. Mereka juga mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan pengawasan terhadap penyidik yang menangani kasus ini.*