Bobol Rumah, Dua Sekawan Ini Diciduk Polisi

Kriminal917 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.Co.Id- Lagi nongkrong di simpang empat 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, dua sekawan diciduk unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.

Akibatnya Gandi Mardiansyah (30) warga Jalan Pangeran Antasari, Lorong Terusan, Kecamatan IT I Palembang dan Iwan (20) warga 13 Ilir, Kecamatan IT I Palembang harus digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku Iwan menuturkan, bahwa kejadian yang terjadi pada 26 September 2021 lalu di Jalan Segaran, Lorong Dagi, Kecamatan IT I Palembang dilakukan bersama temannya Gandi.

“Saya melakukan pembobolan di rumah korban Feter (39) bersama Gandi. Saya bertugas melihat kondisi sekitar sedangkan Gandi yang melakukan eksekusi pembobolan rumah,” ujarnya.

BACA  SMP Dan SMA SON Tetap Lakukan Daring Sesuai Instruksi Gubernur Sumsel

Dirinya menjelaskan, bahwa pelaku Gandi masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu jendela bagian belakang rumah. “Setelah masuk dia mengambil satu Unit Sepeda motor Honda Vario Nopol BG 3816 AAS, satu unit mesin pencuci AC,” katanya

Untuk barang curian sendiri seperti motor dijual seharga Rp 2 juta di daerah 8 Ilir. “Kami masing-masing Rp 300 ribu dan sisanya kami belikan sabu-sabu untuk dikonsumsi bersama-sama,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas ulahnya melakukan pembobolan rumah. “Kedua pelaku ditangkap anggota kita sedang nongkrong di simpang empat 13 Ilir tanpa adanya perlawanan,” jelasnya.

BACA  Kapolrestabes Palembang Pimpin Langsung Sertijab Kapolsek IT II dan Kasat Binmas

Dari data yang didapatkan bahwa pelaku Iwan pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan pelaku Gandi Resedivis kasus pembegalan. “Mereka ini sudah pernah menginap di hotel prodeo di lapas Pakjo tapi setelah keluar berulah lagi,” bebernya.

Atas ulanya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara. “Dari tangan pelaku kita turut mengamankan satu buah kotak pembersih AC dan baju digunakan pelaku dalam aksi kejahatannya,” tutupnya. (Ndre)