PALEMBANG|PencanangNews.Co.Id- Belum satu hari menikmati mobil baru yang dibeli dari uang hasil curiannya , Cahaya Wiguna (33) warga Jalan Ki Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang harus berurusan dengan anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Naasnya pada saat ditangkap di tempat persembunyiannya pelaku berusaha kabur dan melawan petugas ,sehingga pelaku di beri tindakan tegas terukur di betis kaki sebelah kiri dengan timah panas Senin (18/10/2021) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku atas laporan korban Okta Mulia (28) atas kasus pembobolan rumahnya di Jalan Ki Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang, Ahad (17/10/2021) sekitar pukul 13.45 WIB.
“Atas laporan korban dan CCTV di TKP anggota kita berhasil mengamankan pelaku yang tidak lain merupakan tetangga korban sendiri, namun saat akan diamankan pelaku mencoba kabur sehingga diberikan tindakan tegas,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya.
Dirinya menjelaskan, bahwa pelaku melakukan aksinya saat korban sedang kondangan dan dirumah ada saksi Yuliana alias Eno, namun karena saksi sambil menjaga toko maka rumah dalam keadaan tidak ada orang.
“Saat itulah pelaku dari keterangan melakukan aksi itu dengan cara mencongkel pintu kamar korban dan membawa lari uang senilai Rp 130 juta, setelah itu pelaku membelikan uang itu mobil Avanza dan ponsel,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Kompol Tri mengatakan, bahwa anggotanya turut mengamankan barang bukti mobil Avanza, dua buah kotak ponsel dan sisa uang curian sebesar Rp 1.065.000. (Ndre)






