PALEMBANG | Pencanangnews.com | (10/9/2026) – Aktivitas produksi Pempek Yudi di Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, mendapat perhatian pemerintah kelurahan setelah muncul pengaduan masyarakat terkait dugaan persoalan lingkungan di sekitar lokasi usaha.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Lurah 16 Ulu Kgs. Syahri Ramadhan, S.H., M.H., bersama Sekretaris Lurah turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi usaha pada Kamis (10/9/2026).
Dalam pemeriksaan di lapangan, pihak kelurahan menemukan tumpukan limbah dan sisa aktivitas produksi di sekitar area usaha. Petugas juga mendapati kondisi saluran air yang terlihat mengalami penyumbatan.
Syahri mengatakan, kondisi tersebut menjadi dasar bagi pihak kelurahan untuk meminta pengelola menghentikan sementara kegiatan produksi. Penghentian dilakukan sembari pengelola melakukan pembenahan dan melengkapi berbagai persyaratan yang diperlukan.
“Di titik ini kita ada lihat tumpukan limbah, sisa-sisa produksi, dan kita mengimbau agar produksi ini dalam waktu dekat untuk di-stop dulu,” kata Syahri saat ditemui di lokasi.
Ia menjelaskan, pihak kelurahan telah berupaya menghubungi pemilik usaha. Namun, pemilik diketahui sedang berada di luar kota sehingga belum dapat dimintai keterangan secara langsung.
“Kami sudah menghubungi pihak pemilik usaha, karena sedang di luar kota. Kita merekomendasikan untuk dihentikan sementara produksi pempek ini, sambil mereka memproses perizinan ataupun pengurusan limbah,” ujarnya.
Selain persoalan limbah, kondisi saluran pembuangan di sekitar lokasi juga menjadi perhatian. Menurut Syahri, keterbatasan ruang membuat saluran pembuangan relatif kecil. Sejumlah bagian drainase bahkan berada di bawah badan jalan sehingga tidak seluruh jalur dapat dipantau secara kasatmata.
“Pembuangan ada di saluran kecil, karena di sini tempatnya sangat minim, jadi saluran drainase juga di bawah jalan. Jadi beberapa titik memang tidak nampak,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, pihak kelurahan akan mengeluarkan surat resmi kepada pengelola usaha mengenai rekomendasi penghentian sementara kegiatan produksi.
“Setelah ini dari sini kita siapkan surat secara resmi kepada produsen,” tegas Syahri.
Sudah Beroperasi Sekitar Dua Tahun
Ketua RT 02 setempat, Yuliana, menyebut usaha Pempek Yudi telah beroperasi di wilayah tersebut selama kurang lebih dua tahun.
“Usaha ini sudah berjalan selama dua tahun,” kata Yuliana.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lokasi, surat keterangan usaha disebut telah dibuat pada 2024. Namun, sejumlah dokumen perizinan lainnya disebut belum tersedia, termasuk dokumen yang berkaitan dengan aspek lingkungan.
Pihak kelurahan kemudian meminta agar kegiatan produksi dihentikan sementara hingga pengelola menyelesaikan pembenahan persoalan limbah sekaligus mengurus kelengkapan administrasi dan perizinan yang diperlukan.
Kondisi saluran air yang tersumbat juga menjadi salah satu perhatian dalam sidak tersebut. Persoalan itu mencuat setelah adanya laporan warga mengenai kondisi lingkungan di sekitar tempat usaha.
Yuliana menyampaikan, pihak RT juga akan melakukan pembenahan terhadap limbah yang berada di sekitar lokasi.
Pempek Yudi sendiri merupakan usaha yang berada di wilayah RT 02, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik usaha belum memberikan keterangan secara langsung terkait persoalan tersebut. Pemilik disebut masih berada di luar kota.
(HA)






