Terhitung Dari Bulan Mei 2022, Polisi Mencatat Ada 41 Kasus Lakalantas di Kota Palembang

Berita986 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.com- Kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) di Kota Palembang terhitung di Bulan Mei 2022 sebanyak 41 kasus dengan korban meninggal dunia sebanyak 6 orang, luka ringan 6 dan luka berat 11 orang.

Seperti diungkapkan Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Rendy Surya Aditama melalui Kanit Gakkum, Iptu Arsikakum mengatakan ada 41 kasus kecelakaan ini sebabkan karena rata – rata dari faktor kelalaian pengemudi (manusia).

BACA  AMMPKP Datangi DPRD Palembang, Desak Pengusutan Dugaan Keterlibatan Wawako dalam Kasus Narkoba

“Kecelakaan didominasi oleh kendaraan roda dua dan kendaraan roda enam, sementara daerah yang rawan terjadi kecelakaan tersebut menyebar diantaranya AKBP Cek Agus, Simpang Bandara Sultan Mahmud Badaruddin, Musi II, dan lainnya,” jelas Arsikakum.

Oleh karena itu, Iptu Arsikakum menghimbau kepada masyarakat bahwa untuk masyarakat agar berhati – hati dalam berkendara, melengkapi surat surat kendaraan, dan memakai kelengkapan kendaraan sesuai dengan aturan berlaku memakai helm dan bika kecapekan segera beristirahat dahulu.

BACA  Jenderal Andika Perkasa Siap Dilantik Jadi Panglima TNI, Ini Apresiasi Tokoh Muda Sumsel Yan Coga

“Untuk kecepatan standar di kota Palembang itu sebaiknya antara 40 km sampai 60 km tergantung kondisi jalan, namun sebaiknya digunakan 40 km upaya aman,” pungkasnya. (Ndre)