Terkait Dugaan Penganiayaan Wartawan Oleh Oknum Kades, Penyidik Polres Pali Hadirkan Saksi

Berita96 Dilihat

PALI|PencanangNews.com-Tindak lanjut pelaporan atas kasus dugaan penganiayaan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Kurung yang menimpa insan pers, Tim penyidik Polisi Resort (Polres) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memangil dan memeriksa sejumlah saksi.

Kepala Polisi Resort (Kapolres) PALI AKBP Efrannedy, S.I.K., M.A.P. saat dikonfirmasi awak media seputarnegeri.com melalui pesan singkat WhatApps membenarkan bahwa hari ini pihak kepolisian, melakukan pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penganiayaan wartawan (red. Kaisar Napoleon) di Bumi Serepat Serasan. (14/06).

Kembali awak media menanyakan terkait berapa saksi yang di panggil Efrannedy selaku Kapolres PALI, melalui balasan pesan singkatnya menyatakan masih dalam rangkaian sidik.

Di tempat terpisah awak media sempat mengkonfirmasi salah satu saksi berinisial HN (70) yang saat peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi, mengatakan bahwa benar ia sudah di periksa di ruang Pidana Umum (Pidum) Polres PALI sebagai saksi.

Ditambahkan HN, ia diperiksa kurang lebih selama satu setengah jam, dalam pemeriksaan tersebut tim penyidik, menanyakan kronologi kejadian dugaan Penganiayaan terhadap Kaisar Napaleon.

“Saya jawab apa yang saya lihat dan saya dengar sesuai waktu kejadian,” ujar HN.

Kaisar selaku korban dalam kasus ini juga mengatakan, setahu dirinya di antara saksi yang dipanggil hari ini oleh tim penyidik Polres PALI, salah satunya Enda Apriyani istri terlapor (Oknum Kades Tanjung Kurung).

“Karena pada saat itu, istri (inisial, EA)terlapor ada di tempat kejadian bersama beberapa saksi lainnya, dan saya berharap saksi mengatakan hal yang sebenarnya tanpa ada rekayasa,” ungkap Kaisar Napoleon.

Sekedar informasi Menurut Kaisar Napoleon tindakan dugaan penganiayaan itu terjadi di halaman parkir Markas Polisi Resort (Mapolres) PALI. (09/06).

Masih menurut Kaisar, motif penganiayaan diduga akibat tidak terima dengan korban (wartawan) yang diminta EA yang merupakan istrinya oknum Kades TF, untuk mendampingi ke Mapolres guna menanyakan kelanjutan kasus (279 KUHP) yang menimpanya dan dilakukan oleh oknum kades itu sendiri. (Ril)