PALEMBANG|PencanangNews.Co.Id- Buron selama dua tahun pelaku begal akhirnya diringkus Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Pelaku bernama Rion Winandra (19)
warga Jalan Maju Bersama Musi 8, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang Alang Lebar, Palembang.

Pelaku diamankan dirumahnya, Selasa (16/11/2021) sekira pukul 19.30 WIB lalu di bawa ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) dilakukan tersangka dan temannya yang masih buron di Jalan Angkatan 66, tepatnya di depan toko Alfamart, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, Palembang, Minggu (1/12/2019) sekira pukul 02.00 WIB.
Korban AA (17) dan saksi Mega Firman (23) yang tidak terima menjadi korban pembegalan tersebut langsung membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polrestabes Palembang.
Diceritakannya, malam kejadian korban bersama saksi di hadang 2 orang tak dikenal dengan mengendarai motor saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP). Lalu pelaku yang dibonceng turun mengambil paksa handphone (HP) di saku korban. Korban berusaha melawan, tetapi satu pelaku lain langsung membantu memukul dan mengeluarkan Sajam.
Akhirnya korban tidak berani melawan, dan pelaku berhasil membawa kabur 1 unit HP merek Xiaomi Note 5A warna hitam.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing membenarkan DPO kasus pencurian dengan kekerasan berhasil ditangkap.
“Benar, satu pelaku sudah berhasil ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134, setelah hampir 2 tahun ini di cari,” ujar Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Rabu (17/11/2021).
Menurut Kompol Tri, atas ulahnya tersebut pelaku akan diterapkan Pasal 365 KUHP. “Saat ini pelaku sudah diamankan di Polrestabes Palembang, dan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan didalami terkait aksinya bersama rekannya yang DPO,” katanya. (Ndre)






