Buron Selama Enam Bulan, Acan Berhasil Diamankan Polisi Gegara Mencuri di Kapal SPOB

Kriminal819 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.Co.Id – Buron selama enam bulan usai melakukan pencurian di kapal SPOB merek EBB II milik korban Gunadi yang terjadi pada 16 April 2021 lalu didalam kapal yang sedang bersandar di perairan sungai Musi tepatnya di Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.

Akhirnya DPO kasus pencurian kapal yang diketahui bernama Chandra alias Acan (41) pun berhasil ditangkap anggota Satpolairud Polrestabes Palembang, Kamis (18/11/2021) diamakan dikediamannya Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan SU I Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Polairud, Kompol Dedy Ardiansyah AMD mengatakan, bahwa pelaku sudah buron sekitar enam bulan pasca kejadian pencurian tersebut.

BACA  Massa BPI KPNPA RI DPD Palembang Datangi Kejati Sumsel

“Anggota kita mengamankan pelaku dikediaman setelah pulang ke Palembang karena dari keterangan pelaku ke anggota kita dia pulang ke Palembang karena kangen dengan keluarganya,” ujarnya, Rabu (1/12/2021).

Dirinya menjelaskan, bahwa sebelum melakukan aksi pencuriannya pelaku terlebih dahulu memantau kapal yang menjadi target pencuriannya. “Disaat ABK kapal tidak ada, disaat itulah pelaku bersama rekannya Zakarian (25) sedang menjalani hukuman melakukan aksinya,” katanya.

BACA  Sang Sopir, Menjadi Otak Perampokan Mobil Sawit

Dari informasi dan laporan dari pemilik kapal anggota Satpolairud Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Zakarian pada 31 Mei 2021.

“Kemudian barulah kita berhasil mengamankan pelaku Acan ini usai pulang dari tempat persembunyiannya di Provinsi Bengkulu dan langsung kita giring ke Satpolairud Polrestabes Palembang,” tambahnya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni satu buah radio marine merek Icom, satu buah televisi, satu buah travo las, satu buah antena radio merek Furuno dan satu buah unit pompa celup.(Ndre)