Cucu Raja Tega, Curi Barang Nenek, Uang Hasil Jualan Dipakai Beli Sabu

Berita37 Dilihat

PALEMBANG|Pencanangnews.com- Tinggal serumah dengan sang nenek ternyata tidak membuat NRA mengurungkan niat mengambil barang-barang milik keluarganya.

Pelaku NRA diduga mencuri sejumlah perabot rumah tangga milik nenek kandungnya Suraini di rumah yang berada di Lorong Fuad Dalam Nomor 767, RT 015 RW 005, Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.

Ironisnya, uang hasil penjualan barang-barang tersebut diakui tersangka digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga membeli narkotika jenis sabu.

Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, mengatakan perkara tersebut telah dilaporkan korban ke pihak kepolisian dan tersangka mengakui perbuatannya.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil barang-barang milik nenek kandungnya. Barang tersebut kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi,” ujar Kompol Dedi Rahmat Hidayat. Sabtu, (29/8/2026)

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 17.10 WIB.

Saat kejadian, saksi Putri Kinanti sedang duduk di teras rumah adik korban. Saat itu, saksi melihat tersangka bersama seorang temannya FA melintas menggunakan sepeda motor sambil membawa sejumlah barang.
Di antaranya tabung gas, mesin pompa air dan kompor gas.

BACA  Rumah Sehat Polairud Polda Sumsel di Pos Pangkalan Sandar Upang Beroperasi Layani 45 Lansia dan Manulah

Merasa curiga, saksi kemudian menuju ke rumah korban. Saat tiba, saksi melihat pintu kamar bagian depan yang sebelumnya ditutup menggunakan papan kayu sudah dalam keadaan terbuka.

Saksi kemudian masuk ke dalam rumah dan mendapati sejumlah barang milik korban sudah tidak berada di tempatnya.

Saksi selanjutnya menghubungi korban yang saat itu berada di Bengkulu untuk memberitahukan kejadian tersebut.

Korban kemudian pulang ke Palembang dan mengecek langsung kondisi rumahnya.

Benar saja, sejumlah barang miliknya telah hilang. Barang tersebut antara lain satu tabung gas elpiji 3 kilogram, kompor gas, mesin pompa air, empat lusin piring makan, satu set prasmanan Vicenza dan satu buah panci dandang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,7 juta.

BACA  Kembali, Perguruan Tinggi Bina Sriwijaya Palembang Gelar Yudisium Mahasiswanya

“Korban sebelumnya memang sudah sering kehilangan uang dan juga mengaku mendapat ancaman dari tersangka. Karena tidak tahan, korban akhirnya pergi ke Bengkulu dan meninggalkan tersangka bersama adiknya di rumah,” jelasnya.

Dari pemeriksaan polisi, tersangka mengakui masuk ke rumah korban dengan cara membuka papan kayu yang digunakan untuk menutup pintu bagian depan.

Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil barang-barang milik korban dan membawanya untuk dijual.

“Uang hasil penjualan barang-barang tersebut sudah dihabiskan tersangka untuk membeli makanan, minuman, kebutuhan pribadi dan menurut pengakuannya juga digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu,” ungkap Kompol Dedi.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang masih tersisa, yakni empat lusin piring makan, satu set prasmanan Vicenza dan satu buah panci dandang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 481 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dalam keluarga.(min)