Curi Puluhan Kaleng Sarden dari Mobil Box, Pria di Palembang Ditangkap Polisi

Berita7 Dilihat

PALEMBANG|Pencanangnews.com- Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan A Yani, Gang Gading, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama Riski Kampri Andika (39), warga Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan SU I Palembang.

Kasus pencurian itu dilaporkan oleh Herlan Samsul (45), warga Lorong H Madjid, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

BACA  Tiga Hari Tidak Keluar Rumah, Seorang Kakek di Palembang Sudah Membusuk

“Benar adanya ungkap kasus yang berhasil diungkap oleh Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang,” ujarnya, Senin (10/8/2026).

Berdasarkan keterangan pelapor, awalnya sejumlah barang berupa sarden merek Bantan diletakkan di dalam mobil box yang kemudian diparkir di lokasi kejadian.

Saat hendak menurunkan barang, saksi melakukan pengecekan terhadap muatan di dalam mobil.

Namun, saksi mendapati jumlah sarden tersebut sudah berkurang.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian dua dus sarden merek Bantan 155 gram dan empat dus sarden merek Bantan 425 gram,” kata Musa.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3,96 juta.

BACA  Orado Sumsel Bidik Kejurnas, Jakabaring Disiapkan Jadi Tuan Rumah

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Palembang. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mengarah kepada Riski yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

“Pelaku melakukan aksinya dengan sengaja menyasar barang berharga milik korban,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

Barang bukti yang diamankan berupa satu helai kaos oblong warna kuning dan satu buah gembok warna kuning merek DIY.

Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polrestabes Palembang. (min)