PALEMBANG|PencanangNews.com -Empat pasang bukan bukan pasangan suami istri dan Delapan orang tidak membawa kartu identitas diri (KTP) terjaring razia Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang
dibeberapa penginapan, kos-kosan serta yang lainnya pada Rabu (6/9/2023) malam.
Dalam giat tersebut petugas gabungan menyusuri sejumlah kosan dan penginapan di kawasan Jalan Dwikora, Kamboja, Kambang Iwak dan yang lainnya.
Sebanyak 16 orang terjaring razial ,digiring kekantor Satpol Pp Kota palembang untuk di Data.
KasatPol PP Kota Palembang Edwin Effendy melalui Kabid Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Syafril membenarkan dirinya bersama anggota melakukan giat razia pada malam kemarin.
“Untuk total terjaring razia, masih diverifikasi oleh anggotanya, hampir rata-rata bukan suami istri dan tidak membawa KTP,” kata Syafril kepada wartawan melalui telpon selulernya, Kamis 7 September 2023.
Lanjut Syafril mengaku, langkah selanjutnya yang terjaring giat razia ini bagi yang dibawah umur akan dipanggil orang tuanya masing-masing.
“Selanjutnya, bagi yang cukup umur akan kami lakukan sidang yustisi dan untuk denda hakim yang menentukan,” ujar Syafril.
Masih dikatakan Syafril, kegiatan tersebut menindak lanjuti perda tentang pelacuran, perda tentang kependudukan kartu identitas (KTP) serta perda lainnya.
“Kedepannya, kami juga akan terus melakukan kegiatan razia rutin, ini tujuannya untuk menghilangkan penyakit masyarakat,” ungkap Syafril.
Syafril menambahkan, dalam razia ini pihaknya gabungan yakni tenaga bantuan BKO Kodim 0418 Palembang, tenaga bantuan BKO Polrestabes.
“Intinya, alhamdulillah dalam razia ini berjalan lancar aman tanpa ada kendala apapun,” tutupnya. (Ndre)





