Diduga Dendam, Motif Tersangka Tusuk Korban Hingga Tewas

Berita7 Dilihat

PALEMBANG|PENCANANGNEWS.COM- Polsek SU II Palembang menggelar pelaksanakaan Rekontruksi perkara penganiayaan yang menyebakan korban meninggal dunia, Selasa 1 September 2026.

Dari rekonstruksi tersebut diperankan hingga adegan 01 sampai 16 adegan rekontruski perkara penganiayaan yang dipimpin langsung Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat, Kanit Reskrim Iptu Usman Azhari serta turut dihadiri JPU Ertapriyani islami,S.H, para saksi dan panesehat hukum.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat menjelaskan peristiwa Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban Meninggal Dunia tersebut terjadi pada hari Senin 15 Juni 2026 sekira pukul 16.45 WIB, di Jalan Batu Dua Kelurahan 13 Ulu Kecamatan Seberang Ulu. II Palembang.
Berawal yang dilakukan TSK HT (49) dengan menggunakan 1 (Satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Pisan terbuat dari besi bergagangkan dari kayu Warna Coklat hingga mengakibatkan korban ST (82) mengalami Luka tusuk dibawah ketiak sebelah kiri, Luka Tusuk pada Tangan bagian lengan atas sebelah kiri dan Luka Robek pada Tangan bagian Lengan sebelah kiri lalu di bawa ke RS Muhammadiyah Palembang dan akhirnya Korban Meninggal Dunia.

BACA  Danrem 044/Gapo : Kebersamaan Perantau Sumbagsel Jadi Kekuatan Membangun Daerah

“Awalnya, TSK mendatangi kakaknya saat beli model dirumah korban. Saat anak korban (saksi) memanggil bapaknya (korban-red) keluar rumah, pelaku langsung mencabut dan mengayunkan pisau ke arah korban,” ungkap Kapolsek SU II, Kompol Dedi, Selasa 1 September 2026.
Dijelaskan, sebenarnya Luka Tusuk dialami korban bukan tempat luka mematikan, sehingga meninggal dunia saat akan dibawa ke RS.
“Terdapat luka bagian lengan hingga banyak mengeluarkan darah banyak. Reflek tersangka menusuk korban diduga spontanitas karena diduga gangguan jiwa,” jelasnya.
“Berdasarkan pengakuan TSK karena sakit hati, tersinggung korban pernah memanggil (kur-kur) untuk memberi makan ayam. Padahal, keterangan saksi, korban memang ada peliharaan.” Jelasnya lagi.
Atas dasar tersebut tersangka disangkakan Pasal 468 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

BACA  Jembatan Air Terjun Bedegung Ditutup Selama Libur Nataru

Sedangkan anak Korban yang turut menyaksikan rekonstruksi tersebut, menduga perbuatan terduga pelaku didasari karena dendam akan hak tersebut, sehingga menyiapkan senjata tajam.
“Kami yakin pelaku ini sehat dan tidak gila, karena kesehariannya waras,” jelasnya singkat. (min)