Aksi Penipuan Oknum ASN iLakukanni Berurusan Dengan Anggota Pidsus Polrestabes, Palembang.
PALEMBANG|Pencanangnews.com-Seorang oknum ASN ditangkap anggota Unit Pidsus (Pidana Khusus) Satreskrim Polrestabes lantaran melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP.
Dimana pelaku diketahui berinisal MK (23) warga Jalan Ki Kemas Umar Kelurahan 19 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang diamankan dikediamananya tanpa perlawanan, Jumat (17/7/2026), malam.
Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 7 Lembar kwitansi penyerahan uang yang ditanda tangani pelaku dan foto penyerahan uang korban terhadap pelaku.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, bahwa modus yang dilakukan pelaku menjanjikan kepada korbannya pekerjaan di Kantor Pemerintahan seperti PDAM dan Damkar Kota Palembang.
Namun pelaku ini meminta sejumlah uang kepada korbannya berdalih untuk mengurus administrasi. “Disini korban percaya dengan pelaku lantaran profesinya sebagai ASN,” ungkap Jedi.
Diketahui, kasus ini korbannya yakni Juliana Emelinda, Astrid Monicha, M. Firdaus, M. Zaki, Nyanyu Febrina Nuraini, RA Siti Malfira, M Kevin dan Nyanyu Yolanda Anastasya.
Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Faqih Jaluludin, Kelurahan 19 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang, Rabu 1 Juli 226 sekitar pukul 17.00.
“Setelah menyerahkan sejumlah uang mencapai angka Rp156 juta, pekerjaan yang dijanjikan pelaku tidak ada dan saat korban meminta uangnya kembali pelaku tidak bisa dihubungi,” ungkapnya.
Atas peristiwa itu, korban membuat laporan polisi yang langsung direspon cepat anggota Satreskrim Polrestabes Palembang hingga berhasil menangkap pelaku dan beberapa barang bukti lainnya. (min)






