Dinkes Kota Palembang Penyuluhan ke Kedai Pempek Sentosa

Palembang7 Dilihat

PALEMBANG|PENCANANGNews.Co.Id-Dinas Kesehatan (DINKES) Kota Palembang kunjungi Kedai pempek Sentosa yang merupakan salah satu tempat kuliner makanan khas Palembang,yang berada di Jl. Jenderal Ahmad Yani No.14, 14 Ulu, Kec. Seberang Ulu II, Kota Palembang, kedatangan dari pihak Dinkes tersebut disambut dengan baik oleh Idasril Firdaus Tanjung SE,SH,MM. selaku Ketua Forum Komunikasi Pelaku Kuliner Bersatu (FKPKB) Sumsel.

“Dinkes kota Palembang mensosialisasikan tentang kepemilikan sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan Sertifikat Laik Hygene “terang Dasril pria kelahiran kota Padang tersebut. Kamis (13/8/2020).

Sertifikat PKP adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha kuliner tersebut. Untuk mendapatkan sertifikat PKP, pemilik usaha kuliner harus mengikuti penyuluhan PKP terlebih dahulu.

Selain sertifikat PKP, pemilik usaha kuliner juga wajib memiliki sertifikat Laik Hygene. Sertifikat Laik Hygene adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota dalam rangka mengendalikan faktor makanan, orang, tempat, proses pengolahan dan perlengkapan pengolahan makanan yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan. Dengan demikian, sertifikat laik hygiene ini merupakan alat pengawasan bagi pemerintah dalam rangka perlindungan konsumen dan menurunkan risiko gangguan kesehatan bagi masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1096/2011, dinyatakan bahwa setiap pelaku usaha kuliner harus memiliki Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan pengusaha besar bidang kiliner atau restoran memiliki sertifikat laik higiene sanitasi sesuai dengan regulasi Kepmenkes Nomor 1098 tahun 2003 tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga.

Lanjutnya idasril mengatakan, semua pelaku usaha kuliner yang tergabung di FKPKB Sumsel wajib memiliki sertifikat PKP dan sertifikat laik hygene.

“Insyallah kita juga nanti akan mengajukan permohonan MOU dengan Dinas Kesehatan Kota Palembang, anggota FKPKB sendiri terdiri dari beberapa pengusaha kuliner. Tentu ini sangat penting mereka, karena menurut peraturan perlindungan konsumen dan undang-undang pangan wajib memiliki sertifikat tersebut,” ujar Idasril. (San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.